Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masih Banyak Reklame Tak Berizin di Kota Probolinggo, Satpol PP Lakukan Tindakan Tegas

Inneke Agustin • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:19 WIB
COPOT: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Rabu (17/6). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
COPOT: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Rabu (17/6). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo- Pemasang reklame di Kota Probolinggo masih banyak yang melanggar. terutama soal perizinan. Satpol PP Kota Probolinggo masih sering mendapati reklame yang terpasang tanpa izin.

Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini terus berusaha menertibkannya. Rabu (17/6) lalu, mereka mencopot 31 reklame tanpa izin dan dipasang di tempat terlarang.

“Reklame ini berada di Jalan Cokroaminoto, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan K.H. Mansyur. Seluruhnya kami lakukan penertiban dengan cara mencopot reklame yang terpasang,” ujar Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo Mohammad Lutfie.

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta mendukung keindahan tata kota.

Sebab, sejumlah reklame ditemukan dipasang pada pohon maupun melintang di atas badan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 “Ini semuanya dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota dan lingkungan,” terangnya.

Reklame yang ditertibkan didominasi iklan produk makanan, minuman, dan rokok. Ada juga reklame berisi ucapan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta promosi konser musik. Sebagian besar diketahui tidak mengantongi izin pemasangan, sementara sebagian lainnya masih terpasang meski masa izin telah berakhir.

“Kalau yang reklame makanan minuman itu, tidak ada izinnya. Sementara, reklame lainnya memang sudah habis masa izinnya, sehingga kami tindak. Selain itu, lokasi atau penempatannya tak sesuai peraturan,” ujar Lutfie.

Reklame yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo. Pemilik yang ingin mengambil kembali asetnya, dipersilakan datang ke kantor Satpol PP dengan menunjukkan dokumen perizinan yang sah. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#perizinan #satpol pp #Melanggar #reklame #probolinggo