KANIGARAN, Radar Bromo - Warga RT 01-02/RW VI Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengeluhkan kenyamanan tempat tinggalnya. Mereka juga setuju direlokasi ke tempat yang lebih layak. Dengan harapan tetap di wilayah Mayangan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama warga Kampung Dok dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (KTI), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Kamis (18/6).
Ketua RT 1/RW VI Kampung Dok Ahmad Taufiq mengatakan, relokasi tetap menjadi kebutuhan utama warga setelah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas industri PT KTI. Warga telah merasakan dampak operasional pabrik sejak proses pembangunan pabrik particle board sejak 2007.
“Kurang lebih sudah 18 tahun warga mengalami polusi udara dan getaran. Kami sudah jenuh dengan janji-janji relokasi yang tidak kunjung terealisasi. Padahal, relokasi tahap pertama untuk warga RT 3 sudah berhasil dilaksanakan. Artinya, pemerintah sebenarnya sudah punya niatan dan progres untuk merelokasi warga. Tapi ternyata relokasi warga RT 1 dan RT 2 tak teralisasi sampai sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi permukiman warga saat ini sudah tidak layak huni. Keberadaannya sangat dekat dengan area pabrik dan hanya dipisahkan tembok pembatas. Karena itu, warga berharap pemerintah kembali melanjutkan program relokasi yang sempat dijanjikan.
Ia meluruskan anggapan bahwa warga menolak appraisal. Katanya, sebenarnya warga bersedia direlokasi. Tetapi nilai ganti rugi yang ditawarkan belum mampu menjamin keberlangsungan hidup mereka di lokasi baru.
“Kami tidak menolak relokasi. Warga hanya berharap hasil appraisal itu cukup untuk membeli rumah, minimal rumah KPR. Misalnya rumah saya pribadi, hanya dihargai sekitar Rp 103 juta. Dengan nilai segitu, masih harus menambah cukup banyak untuk mendapatkan rumah yang layak," katanya.
Warga juga berharap lokasi relokasi tetap berada di kawasan utara Kota Probolinggo atau tidak jauh dari Kecamatan Mayangan. Pertimbangan ini berkaitan dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bekerja sebagai nelayan, buruh bongkar muat, pekerja pabrik, maupun sopir angkutan.
Executive Officer PT KTI Muhammad Zubair menegaskan, PT KTI sangat patuh terhadap regulasi negara dan keamanan lingkungan. Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) DLH Jawa Timur dua bulan lalu serta hasil uji laboratorium bulanan berkala dari Unilab, seluruh parameter getaran, kebisingan, dan udara berada di bawah NAB.
“Terkait relokasi, kami meluruskan, bahwa sebagai PMA, PT KTI tidak diperbolehkan membeli tanah hak milik di Indonesia, sehingga urusan relokasi sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota,” katanya.
Anggota Komisi III Abdus Syukur mendorong Bappeda Kota Probolinggo proaktif menjemput Program Kampung Nelayan Merah Putih dari Pemerintah Pusat. Agar bisa diintegrasikan ke dalam anggaran perencanaan tahun 2027 untuk membiayai penataan kawasan permukiman warga Kampung Dok. “Pemkot harus buat kajian relokasi dan realisasikan,” ujarnya.
Ketua Komisi III Muchlas Kurniawan mengatakan, akar masalah tertuju pada tuntutan relokasi warga yang layak. Karena itu, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasikan dengan pemkot.
“Titik benang merahnya sudah terbentuk. Kami di komisi akan rapat secara internal terlebih dulu untuk mengkaji tahapan berikutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan pemkot,” ujarnya.
Terkait permasalahan ini, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan meminta waktu untuk menanggapinya. “Mohon waktu, kami belum mendapatkan laporan dari OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” ujarnya, singkat. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga