Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Kantor Disdikbud Kota Probolinggo, Dua PKL Buah Ditertibkan

Inneke Agustin • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:09 WIB
DITINDAK: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menghalau pedagang buah di depan Kantor Disdikbud Kota Probolinggo, Rabu (17/11).
DITINDAK: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menghalau pedagang buah di depan Kantor Disdikbud Kota Probolinggo, Rabu (17/11).

 

MAYANGAN, Radar Bromo- Dua pedagang buah keliling yang berjualan di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, dihalau Satpol PP Kota Probolinggo.

Rabu (17/6) siang, mereka ditertibkan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas yang keluar masuk kantor dinas.

Kabid Trantibum dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Disdikbud. Dua pedagang buah itu berjualan di sekitar akses masuk kantor.

Satu pedagang berjualan di seberang gerbang sisi barat, satu pedagang lainnya di seberang gerbang sisi timur.

“Keberadaan pedagang ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kendaraan yang akan mengambil haluan untuk masuk ke kantor Disdikbud,” ujarnya.

Menurut Angga, potensi gangguan lalu lintas semakin tinggi, mengingat Disdikbud tengah membuka posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di halaman parkir kantor.

Banyaknya warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan terkait PPDB, menyebabkan volume kendaraan meningkat.

Baca Juga: Satpol PP Beri Peringatan, Area Stadion Bayuangga Probolinggo Steril dari PKL dan Angkringan saat Konser Denny Caknan

Ditambah adanya pedagang yang berjualan di sekitar akses keluar masuk kendaraan. Membuat kendaraan yang hendak menyeberang dan masuk ke lingkungan kantor menjadi sulit bermanuver.

Selain mengganggu lalu lintas, berdagang di badan jalan juga melanggar aturan. Serta, berisiko membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan serta dapat memicu kemacetan.

“Kami meminta para pedagang pindah ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas pelayanan publik,” ujar Angga. (gus/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#pedagang buah keliling #kantor disdikbud #satpol pp #Kota Probolinggo