Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Warning Proyek Gedung DPRD Kota Probolinggo Tidak Sampai Molor

Arif Mashudi • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:10 WIB
SEGERA DIBONGKAR: Gedung DPRD Kota Probolinggo sisi selatan, yang akan direhab. Senin (15/6), DPRD meminta pelaksana memaparkan rencana pengerjaannya. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
SEGERA DIBONGKAR: Gedung DPRD Kota Probolinggo sisi selatan, yang akan direhab. Senin (15/6), DPRD meminta pelaksana memaparkan rencana pengerjaannya. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Proyek pembangunan gedung sisi selatan gedung DPRD Kota Probolinggo, siap dimulai. Tak ingin bermasalah, DPRD meminta pemenang tender menyampaikan paparan dan komitmennya untuk menggarap proyek ini sesuai perencanaan.

Pemenang tender rencana pembangunan gedung sisi selatan DPRD itu sudah ditetapkan. Yakni, CV Dua Putri Pertahana asal Kabupaten Sidoarjo. Dengan nilai kontrak Rp 2.526.005.693. Senin (15/6) pagi, CV Dua Putri Pertahana diminta menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD.

“Sebelum dimulai pekerjaan, kami hanya minta pelaksana memaparkan rencana pekerjaan mereka. Karena kami tidak ingin pembangunan gedung DPRD sisi selatan ini molor atau putus kontrak,” ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.

Syntha mengaku mengingatkan pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional. Pihaknya akan selalu mengawasi terhadap progres pembangunannya.

“Tadi sudah dipaparkan prosesnya. Pelaksana juga sudah menyerahkan jaminan pelaksana 10 persen dari nilai kontrak pada pemerintah kota. Kami berharap pelaksana benar-benar berkomitmen dengan melakukan pekerjaan sesuai perencanaan dan tepat waktu,” harapnya.

Pembangunan gedung sisi selatan ini, kata Syntha, direncanakan dua lantai. Namun melihat kemampuan anggaran, tahun ini hanya dibangun lantai pertama dengan struktur dua lantai.

Nantinya, lantai dasar tersebut dibangun untuk ruang badan anggaran (banggar) dan ruang komisi. Selanjutnya, ruang gedung sisi timur akan dijadikan ruang fraksi-fraksi.  

“Direncanakan untuk pembangunan lantai dua akan diajukan tahun 2027,” ujarnya.

Project Manager CV Dua Putri Pertahana Rahman menegaskan, pihaknya berupaya melaksanakan pekerjaan secara profesional. Pekerjaan akan digarap sesuai perencanaan dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami segera mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai jadwal yang sudah kami siapkan. Direncanakan Selasa pagi (hari ini), kami sudah mulai kerjakan,” ujarnya. (mas/rud)

 

 

Pemenang Proyek DPRD Tak Di-Black List

 

CV Dua Putri Pertahana asal Kabupaten Sidoarjo, bukan nama baru dalam dunia tender proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Probolinggo. Terlebih, setelah santer kabar jika kontraktor ini sempat di-black list karena proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo.  

Tahun kemarin, CV Dua Putri Pertahana sempat ditetapkan sebagai pemenang tender revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo. Namun kemudian mengundurkan diri dan tidak menyetorkan jaminan pelaksana 10 persen dari nilai kontrak, sehingga mengakibatkan gagal kontrak dan terancam sanksi black list.

Dengan kembali munculnya nama penyedia ini, sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo. Terlebih, kini akan menggarap proyek gedung DPRD dengan nilai kontrak Rp 2.526.005.693. Namun kini dipastikan penyedia jasa ini bersih dari sanksi.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi terkait informasi tersebut. Ternyata, CV Dua Putri Pertahana tidak sampai di-black list karena mengundurkan diri sebagai pemenang revitalisasi alun-alun tahun kemarin. “Sudah kami klarifikasi, proses tender sudah sesuai dan tidak masuk daftar black list,” ujarnya.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Probolinggo Ari Puspita mengatakan, CV Dua Putri Pertahana pemenang tender rehab gedung DPRD sama dengan pemenang tender revitalisasi alun-alun. Dalam proses LPSE, CV Dua Putri Pertanaha tidak masuk daftar hitam atau black list. Terbukti masih bisa mengikuti tender dan bisa mengajukan penawaran.

“Pada LPSE juga tidak tercantum daftar hitam untuk CV Dua Putri Pertahana. Jika masuk daftar black list, tentu secara Sistem Pengadaan Barang dan Jasa, tidak bisa ikut dan menawar harga,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Gofur Effendi mengatakan, CV Dua Putri Pertahana memang sempat terancam sanksi black list karena gagal kontrak revitalisasi alun-alun. Namun saat diajukan evaluasi ke Inspektorat, rekomendasi dari Inspektorat tidak sampai sanksi black list.

Penyedia CV Dua Putri Pertahana sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan pembangunan gedung DPRD. Jadi semua proses sudah dilalui dan tidak ada masalah,” terangnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#gedung #pembangunan #dprd #probolinggo #kota