SUKAPURA, Radar Bromo-Kabupaten Probolinggo belum bebas dari kasus pasung. Buktinya, Rd, 29, dipasung di rumahnya di Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura.
Pasung yang membelenggunya akhirnya dilepas Kamis (11/6). Dia dijemput Purnomo, lelaki yang dikenal dengan sebutan Polisi Baik, setelah dipasung sembilan hari.
Selanjutnya Rd dibawa ke yayasan milik Purnomo di Kabupaten Lamongan untuk mendapat perawatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto menjelaskan, Rd didiagnosis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Keluarganya lantas memasungnya sejak Maret 2025. Sebab, dia kerap mengamuk sehingga dikhawatirkan membahayakan diri sendiri dan warga sekitar.
Setelah pemasungan pertama dilakukan, keluarga melaporkan kondisi Rd kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Petugas Kesehatan Jiwa (Keswa) Kecamatan Sukapura.
Baca Juga: Banyak ODGJ di Kabupaten Probolinggo Dipasung, Dinkes: Pasung Memperburuk Kondisi Pasien
Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait langsung memberikan pendampingan dan pengobatan.
“Rd sempat menjalani rawat jalan dengan pengobatan rutin yang diambil keluarganya di puskesmas. Jadi sebetulnya, pemerintah daerah sudah bergerak melakukan penanganan,” terang Rachmad.
Namun setelah kurang lebih satu tahun menjalani pengobatan, kondisi Rd kembali kambuh. Pada 2 Juni 2026, petugas menerima laporan bahwa yang bersangkutan kembali dipasung oleh keluarganya karena semakin sulit dikendalikan.
Saat itu juga, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan, petugas Keswa, TKSK, serta anggota Polsek Sukapura berkunjung ke rumah Rd.
Saat itu, petugas berupaya memberikan penanganan lanjutan dengan merujuk Riadi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
“Ketika dilakukan asesmen dan kunjungan, kami bersama pihak terkait berencana merujuk pasien ke RSJ Lawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun keluarga menolak karena mengaku sudah menghubungi Pak Purnomo,” kata Rachmad.
Sembilan hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya pada Kamis (11/6), Rd akhirnya dijemput oleh Purnomo. Dia dibawa ke yayasan rehabilitasi milik Purnomo di Lamongan untuk dirawat.
Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala mengatakan, pemasungan dilakukan keluarga karena khawatir Rd mengganggu warga sekitar saat emosinya tidak terkendali.
Selama ini, pihak puskesmas juga telah melakukan pendampingan dan pemantauan kesehatan secara berkala.
“Pihak keluarga khawatir ketika marah dia bisa mengganggu warga sekitar. Sebelumnya sudah pernah dibawa berobat dan petugas puskesmas juga rutin memantau. Namun saat kondisinya kambuh, yang bersangkutan sering menolak minum obat,” jelas Ardhi.
Sementara itu, Purnomo melalui akun media sosial resminya menyampaikan, Rd mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih empat tahun. Dia dipasung menggunakan balok kayu di samping rumah yang berdekatan dengan kandang sapi.
Sebab yang bersangkutan dianggap sering meresahkan. Sehingga keluarga merasa khawatir terhadap keselamatannya, maupun lingkungan sekitar.
“Atas kerja sama semua pihak dan persetujuan keluarga, hari ini saya jemput untuk bisa dirawat di yayasan di Lamongan. Terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat untuk kesehatan Mas Rd,” tulis Purnomo. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi