SUKAPURA, Radar Bromo- Dua desa di Kecamatan Sukapura dan Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, tercatat tidak memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Keduanya adalah di Desa Gemito, Kecamatan Sumber dan Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura.
Namun, setelah ditelusuri, dua desa yang berada di daerah dataran tinggi ini telah memiliki PAUD sejak dua tahun lalu. Tetapi, keberadaannya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meski belum masuk dalam Dapodik, dari hasil verifikasi lapangan menunjukkan kedua lembaga tersebut telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dan melayani pendidikan anak usia dini. Bahkan, dinilai sudah layak untuk mendapatkan izin operasional.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah mengatakan, berdasarkan data Dapodik, dua desa tersebut belum tercatat memiliki layanan PAUD. Setelah ditelusuri, ternyata lembaga PAUD di dua desa tersebut belum memiliki izin operasional.
“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, dua desa tersebut sebenarnya sudah memiliki PAUD atau TK. Hanya saja belum memiliki izin operasional, sehingga belum terekam dalam Dapodik. Data yang masuk ke Kementerian adalah satuan pendidikan yang sudah memperoleh izin operasional,” katanya.
Menurut Amik, kendala utama dalam pengurusan izin operasional adalah belum adanya akta notaris yang menjadi salah satu persyaratan administrasi.
Sementara, persyaratan lainnya, seperti penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar minimal dua tahun dan telah meluluskan dua angkatan peserta didik, telah dipenuhi.
“Insyaallah syarat kegiatan belajar mengajar sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana menyelesaikan kepemilikan akta notaris yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam penerbitan izin operasional,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, sejumlah pihak akan dilibatkan dalam proses pendampingan pengurusan izin operasional. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, pengawas TK hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami akan mengintensifkan komunikasi dan pendampingan melalui sinergi lintas sektor. Dinas PMD, pemerintah desa, Pengawas TK serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan bersama-sama mengawal proses penyelesaian izin operasional agar kedua lembaga PAUD tersebut segera terdaftar secara resmi,” terangnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga