Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Cair Enam Bulan Sekali, Disdikbud Kota Probolinggo Jamin Honor Guru PAUD-TK Cair Bulan Juli

Arif Mashudi • Sabtu, 6 Juni 2026 | 16:01 WIB

 

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

 

MAYANGAN, Radar Bromo- Honor guru PAUD dan TK di Kota Probolinggo dipastikan akan cair bulan depan atau Juli.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah memastikan hal itu kemarin (5/6) saat dikonfirmasi.

Sesuai regulasi yang ada, menurut Romlah, honor Guru PAUD-TK dicairkan 6 bulan sekali.

Itu artinya, honor bulan Januari hingga Juni sesuai aturannya, akan dicairkan pada Juli.

Sedangkan honor bulan Juli hingga Desember, akan dicairkan di akhir tahun 2026.

Baca Juga: Enam Bulan Honor Ribuan Guru TK-PAUD di Kota Probolinggo Belum Cair, Disdikbud Sebut Masih Susun Perwali Baru

Dengan mekanisme itu, menurut Romlah, sebenarnya tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan honor guru PAUD-TK tahun ini. Seperti yang sempat dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo.

”Kami dari dinas selalu memperjuangkan BOP TK-PAUD. Pencairannya enam bulan sekali. Sehingga untuk honor Januari hingga Juni, akan dicairkan bulan Juli,” katanya.

Romlah bahkan memastikan pencairan honor itu tidak akan terhambat oleh Perwali.

Menurutnya, guru TK-PAUD yang masuk Dapodik akan menerima honor Rp 325 ribu, sesuai ketentuan dari pusat.

Kemudian, ada tambahan honor sebesar Rp 300 ribu bagi guru TK-PAUD yang sudah S-1 atau sedang menempuh S-1 dengan masa kerja minimal 5 tahun.

”Dalam RDP kemarin, saya tidak hadir karena memang tidak diundang. Kami berharap ke depan, perangkat daerah pengampu diundang. Sehingga informasi bisa tersampaikan utuh sesuai regulasinya,” terangnya.

Nur Hudana, salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo meminta realisasi pencairan honor guru TK-PAUD jangan sampai tertunda atau terhambat.

Namun tetap harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Sehingga di kemudian hari tidak ada temuan atau catatan atas realisasi pemberian honor guru TK-PAUD tersebut.

”Semangatnya sama, ingin honor guru TK-PAUD bisa cair. Tapi harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#guru paud tk #disdikbud #Kota Probolinggo #honor