Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Demi Anak, Korban KDRT Rela Suami Dibebaskan dari Jerat Hukum Pidana

Arif Mashudi • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:36 WIB
DEMI ANAK: Dheri Putra Kurniawan memeluk kedua anaknya setelah bebas melalui proses RJ. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
DEMI ANAK: Dheri Putra Kurniawan memeluk kedua anaknya setelah bebas melalui proses RJ. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo - Rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) Dhr, 30 dan Nov, sempat retak. Bahkan, Dheri sempat ditahan di Mapolres Probolnggo Kota karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rabu (3/6), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu bisa bernapas lega.

Demi melihat kebahagiaan anak-anaknya, Nov bersedia memaafkan sang suami. Dhr pun dibebaskan dari tuntutan pidana melalui proses restoratif justice (RJ).

Pembacaan dan penyerahan surat keputusan RJ dari Kejari Kota Probolinggo itu diwarnai suasana haru.

Kedua anak pasangan Dhr dan Nov ikut hadir. Dhr yang merasa bersalah langsung memeluk kedua anak dan menggendongnya. Ia juga meminta maaf kepada Nov.

“Saya memaafkan suami (Dhr) karena alasan kedua anak. Kedua anak tidak ingin ayahnya ditahan atau dipenjara. Saya berharap, dengan kejadian ini suami tidak lagi mengulangi perbuatannya, mulai KDRT ataupun kumpul dengan pelakor,” kata Nov.

Dhr juga berjanji tidak akan mengulangi. Termasuk tidak akan berkumpul dengan istri siri (pelakor). Jika berkumpul lagi dengan istri sirinya, ia mengaku siap dipidanakan.

“Saya menyesal. Saya kasihan pada kedua anak saya,” ujarnya.

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, kasus KDRT ini terjadi pada 10 Februari 2026. Emosi ketika cekcok, Dhr menampar Nov.

Dua kali tamparan itu membuat bibir korban Nov terluka. Dhr juga sempat menendang perut korban. Kini, keduanya sepakat berdamai.

“Setelah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka berjanji tidak akan mengulangi tindakan anarkis atau tidak mengulangi perbuatan KDRT lagi atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Meski telah bebas, Dhr tetap harus menjalani sanksi sosial. Yakni, harus bersih-bersih di Kantor Kelurahan Mangunharjo. Saksi ini harus dijalani lima hari selama 1 jam.

“Jika ke depan Dhr kembali melakukan tindak pidana, RJ ini bisa dibatalkan dan harus menjalani pidana kembali,” tegasnya. (mas/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#suami istri #retak #polres probolinggo #ditahan #pasutri