Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Narkotika di Kota Probolinggo Mendominasi, 73 Persen Kasus Inkracht

Arif Mashudi • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:31 WIB
DIBAKAR: Sejumlah barang bukti yang telah dinyatakan inkracht dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu (3/6).  (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
DIBAKAR: Sejumlah barang bukti yang telah dinyatakan inkracht dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu (3/6).  (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Peredaran narkotika di Kota Probolinggo patut menjadi perhatian. Dari puluhan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dan telah berkekuatan hukum tetap, didominasi kasus narkotika. Mencapai 73 persen dari dari 53 perkara.

Perkara ini merupakan kasus yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam periode Januari-Mei 2026. Rabu (3/6), barang bukti (BB) dari puluhan perkara itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo. Hanya saja, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan masih tergolong kecil, hanya 373,44 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Pil atau obat-obatan terlarang dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan keras.

Barang bukti lain, seperti handphone dihancurkan dengan dipalu. Sedangkan, celurit atau senjata yang digunakan para terpidana dipotong menggunakan mesin gerinda dan bukti lainnya dibakar.

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari sekitar 53 perkara, didominasi perkara narkotika 73,58 persen, kefarmasian atau obat-obatan 3,77 persen, dan selebihnya perkara tindak pidana lainnya. Seperti, perkara pencurian, penganiayaan atau kekerasan, membawa atau menguasai senjata tajam dan peledak, serta perkara penggelapan.

“Untuk perkara narkotika, kami musnahkan sabu-sabu 373,44 gram, obat-obatan terlarang, seperti pil Trihexyphenidyl, pil Dextro, dan pil logo Y dengan total seluruhnya 6.141 butir. Semua dimusnahkan dengan diblender dan dicampur dengan cairan keras pembersih lantai,” katanya.

pemusnahan barang bukti, kata Lilik, sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan dalam menciptakan Kota Probolinggo yang aman, nyaman, damai, dan tertib.

Dengan memusnahkan barang bukti, memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan masyarakat, bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal. Serta, akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Mengingat dominasi perkara narktika dan obat-obatan terlarang, kami berharap pada generasi muda Kota Probolinggo untuk dapat menghindari dan menjauhi narkoba. Meski barang bukti kasus narkotika masih kategori kecil, tapi tetap harus dicegah dan dihindari,” terangnya.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengatakan, pemusnahan barang bukti bentuk hasil keseriusan penegakan hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Ia berharap kasus narkotika di Kota Probolinggo dapat ditekan dengan memperkuat pencegahan dan sosialisasi.

“Nanti juga ada peran dari perangkat daerah terkait untuk mencegah dan menekan kasus narkotika di Kota Probolinggo,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#perhatian #Kejaksaan #narkotika #kejari #probolinggo