MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, Ing Tong, 64, boleh semringah. Dalam momentum Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) 2026, narapidana kasus narkotika ini mendapatkan diskon masa hukuman.
Warga Kepulauan Riau, ini mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasinya dalam program pembinaan.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Probolinggo Firman Arief Wijaya mengatakan, RK Hari Raya Waisak hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha, yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Ada beberapa syarat utama penerima remisi.
Di antaranya, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Ia sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga dapat remisi,” ujarnya.
Firman mengatakan, remisi khusus jenis ini diberikan kepada narapidana yang masih harus melanjutkan masa pidananya setelah memperoleh diskon hukuman.
Sebelumnya, Ing Tong dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dengan adanya remisi ini, masa pidananya berkurang dan tersisa 2 tahun 11 bulan 24 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Muhammad Bayu Hendaruseto berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam peringatan Waisak, seperti cinta kasih, kebijaksanaan, dan kedamaian, dapat menjadi pedoman bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan di Lapas.
“Semoga anugerah dalam bentuk remisi ini menjadi berkah serta memperkuat tekad untuk terus memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik,” katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga