KANIGARAN, Radar Bromo – Prestasi membanggakan kembali berhasil diraih Pemkot Probolinggo. Kali ini, Pemkot meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur.
Raihan opini WTP ini merupakan kali ke-9 secara berturut-turut yang diperoleh Kota Bayuangga. Sebelumnya, Pemkot juga menerima Opini WTP dari BPK RI. Yakni, mulai Laporan Keuangan Pemkot 2017 hingga 2025 tanpa putus.
Penghargaan ke-9 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin kepada Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin di Gedung BPK Sidoarjo, Jumat (29/5) sore.
Penyerahan LHP BPK ini merupakan agenda rutin BPK RI dalam rangka menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah, di samping pemeriksaan reguler atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah memperoleh berbagai masukan strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, dan akuntabel.
“Satu tahun pelaksanaan di masa pemerintahan kami (Wali Kota Aminuddin-Wawali Ina) menerima hasil laporan pemeriksaan BPK untuk tahun 2025, Alhamdulillah Kota Probolinggo mendapat Opini WTP. Ini membanggakan karena kita semua bisa mempertahankan WTP untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut,” ujar Aminuddin.
Opini WTP BPK ini, kata Aminuddin, merupakan hasil kerja sama semua pihak. Baik eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Catatan atau temuan dari pemeriksaan BPK LKPD Tahun 2025 ini paling sedikit dibanding sebelumnya.
“Temuan tetap ada, tetapi hal yang biasa, kelalaian administrasi. Kalau pun ada pengembalian, tidak begitu banyak, tidak bersifat fraud (kecurangan) atau korupsi dan tidak ada yang prinsipil dalam temuan tersebut,” ungkapnya.
Terkait temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi yang harus diselesaikan dalam 60 hari oleh pemerintah daerah.
“Kami akan melaksanakan rekomendasi, ada waktu 60 hari untuk bisa menyelesaikan. Semoga bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu,” ujar Aminuddin. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga