Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Langgar Aturan dan Berpotensi Bikin Macet, Sejumlah PKL Jalan Supriadi Kota Probolinggo Ditertibkan

Inneke Agustin • Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:10 WIB
RELOKASI: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo membantu salah seorang pedagan memindah dagangannya di Jalan Supriadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Jumat (29/5). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
RELOKASI: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo membantu salah seorang pedagan memindah dagangannya di Jalan Supriadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Jumat (29/5). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Melanggar aturan dan berpotensi membuat lalu lintas macet, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supriadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, digeruduk Satpol PP. Jumat (29/5) siang, mereka ditertibkan. Dagangannya dipindah.

Kabid Trantibum dan Pengembangan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi mengatakan, setiap harinya ruas jalan ramai lalu lalang kendaraan. Banyaknya PKL berpotensi membuat macet arus lalu lintas.

Menurutnya, berdasarkan Perwali Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL di Wilayah Kota Probolinggo, ruas jalan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan ada aktivitas PKL.

“Di samping itu, badan jalan memang bukan peruntukannya sebagai lokasi berdagang. Ini menyalahi aturan,” kata Angga.

Angga mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan satu hingga tiga. Bahkan, sudah pernah dilakukan penertiban dan para pedagang telah direlokasi.

“Tapi begitulah, para pedagang ini kembali lagi,” katanya.

Pihaknya mengimbau para PKL bisa menempati tempat-tempat yang telah disedikan pemerintah, seperti di Hutan Kota, tak jauh dari lokasi penertiban.

“Atau, bisa izin atau sewa lahan warga sekitar, sehingga tidak berdagang di jalan. Sebab, ini berbahaya bagi dirinya sendiri dan pengendara. Ketika jam-jam padat, juga rawan menimbulkan kemacetan,” terangnya.

Jumat (29/5), ada empat PKL yang ditertibkan. Mereka merupakan pedagang ikan asap, dua pedagang pentol, dan satu pedagang sayur.

“Mereka yang semula berdagang di sisi utara jalan, diminta pindah ke selatan jalan. Supaya para pedagang ada di sisi selatan semua, jadi tidak makan dua ruas jalan. Meminimalisir kemacetan,” ujar Komandan Regu Satpol PP Kota Probolinggo, Usman Ali. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Melanggar #lalu lintas #pedagang #macet #aturan