KANIGARAN, Radar Bromo- Melanggar aturan dan berpotensi membuat lalu lintas macet, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supriadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, digeruduk Satpol PP. Jumat (29/5) siang, mereka ditertibkan. Dagangannya dipindah.
Kabid Trantibum dan Pengembangan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi mengatakan, setiap harinya ruas jalan ramai lalu lalang kendaraan. Banyaknya PKL berpotensi membuat macet arus lalu lintas.
Menurutnya, berdasarkan Perwali Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL di Wilayah Kota Probolinggo, ruas jalan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan ada aktivitas PKL.
“Di samping itu, badan jalan memang bukan peruntukannya sebagai lokasi berdagang. Ini menyalahi aturan,” kata Angga.
Angga mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan satu hingga tiga. Bahkan, sudah pernah dilakukan penertiban dan para pedagang telah direlokasi.
“Tapi begitulah, para pedagang ini kembali lagi,” katanya.
Pihaknya mengimbau para PKL bisa menempati tempat-tempat yang telah disedikan pemerintah, seperti di Hutan Kota, tak jauh dari lokasi penertiban.
“Atau, bisa izin atau sewa lahan warga sekitar, sehingga tidak berdagang di jalan. Sebab, ini berbahaya bagi dirinya sendiri dan pengendara. Ketika jam-jam padat, juga rawan menimbulkan kemacetan,” terangnya.
Jumat (29/5), ada empat PKL yang ditertibkan. Mereka merupakan pedagang ikan asap, dua pedagang pentol, dan satu pedagang sayur.
“Mereka yang semula berdagang di sisi utara jalan, diminta pindah ke selatan jalan. Supaya para pedagang ada di sisi selatan semua, jadi tidak makan dua ruas jalan. Meminimalisir kemacetan,” ujar Komandan Regu Satpol PP Kota Probolinggo, Usman Ali. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga