Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rekom Stop Sementara Pembangunan Supermarket di Jalan Cokro Probolinggo, Begini Alasan DPRD

Arif Mashudi • Rabu, 27 Mei 2026 | 06:51 WIB
SIDAK: Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama dinas terkait melihat langsung pembangunan supermarket di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo.  (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
SIDAK: Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama dinas terkait melihat langsung pembangunan supermarket di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo. (ARIF MASHUDI/RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo - Pembangunan sebuah pusat perbelanjaan modern atau supermarket di jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Bahkan, Komisi I merekomendasikan agar pembangunannya distop sementara.

Masalahnya, pembangunannya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2019. Selasa (26/5), Komisi I mengelar rapat dengar pendapat dengan DKUP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemkot Probolinggo. Dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan supermarket.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Amir Mahmud mengatakan, temuan lapangan cukup mengejutkan. Lokasi pembangunan diduga melanggar batas radius minimum yang diatur dalam Perda Nomor 10/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.

Dalam Pasal 10 ayat (3) Perda tersebut, kata Mahmud, diatur dengan jelas soal jarak minimal antara toko swalayan atau pusat perbelanjaan dengan usaha mikro berbentuk toko kelontong sejauh 500 meter. Proyek yang sedang digarap dan tahap penyelesaian ini berdiri di lokasi yang padat toko kelontong milik warga.

“Kondisi ini meresahkan masyarakat. Karena di tengah pelaku usaha toko peracangan, kelontong, malah makin banyak berdiri supermarket. Pedagang kecil yang selama ini tertib, malah semakin terancam usahanya,” katanya.

Masalahnya, Perda Nomor 10/2019 sejauh ini belum dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali). Sedangkan, keberadaan perwali merupakan petunjuk teknis pelaksanaan perda. Tidak adanya perwali ini dinilai menjadi akar masalah yang memicu bias hukum di lapangan.

Salah satunya arti atau definisi dari toko kelontong dalam perda tersebut, tidak dijelaskan. Ditambah tidak ada batasan usaha modern di satu kawasan juga berpotensi memunculkan masalah sosial dan ekonomi.

“Belum adanya Perwali mengakibatkan terjadinya multitafsir dan bias yuridis dalam menentukan posisi rekomendasi teknis. Kita membutuhkan kepastian hukum yang jauh lebih tegas,” ujar pria yang kemarin memimpin rapat tersebut.

Mahmud menegaskan, sesuai rapat dan tinjauan ke lokasi, ditemukan fakta rekomendasi teknis dari DKUP telah terbit pada 2024. Padahal, diduga melanggar batas radius minimum. 

Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan DKUP belum bersifat final dan bukan merupakan izin operasional resmi. Namun, proses pembangunan supermarket ini telah dilaksanakan.

“Karen diduga melanggar perda, kami merekomendasikan pada Perangkat Daerah terkait untuk menghentikan sementara proses pembangunan supermarket tersebut sampai proses perizinannya terpenuhi,” terangnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, (DKUP) Kota Probolinggo Slamet Suwantoro mengatakan, jika merujuk pada regulasi jarak dengan pasar rakyat (pasar tradisional), supermarket tersebut berada dalam posisi aman. Berdasarkan Perda Nomor 10/2019, batas minimal jarak antara pusat perbelanjaan modern dengan pasar rakyat adalah 1 kilometer.

“Kalau jarak dengan pasar rakyat, seperti Pasar Baru dan Pasar Wonoasih, itu sudah aman, karena jaraknya berkisar antara 1 hingga 3 kilometer,” jelasnya.

Menurutnya, status tempat usaha yang berada di sekitar lokasi supermarket tidak masuk kategori pasar rakyat. Melainkan toko kelontong. Sebab, syarat pasar rakyat itu, di antaranya memiliki minimal 200 pedagang, luas wilayah di atas 400 meter persegi, dan harus memiliki kantor pengelola.

Dokumen rekomendasi teknis yang diterbitkan pada 2024, belum memuat data jarak spesifik yang valid antara rencana lokasi swalayan dengan toko kelontong terdekat. Karena itu, DKUPP menjadwalkan agenda pengukuran ulang secara presisi di sepanjang Jalan Cokroaminoto. 

“Kami akan lakukan pengukuran ulang untuk memastikan jarak riil dengan toko kelontong di sekitar sini,” ungakpnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pusat pembelanjaan #tradisional #dprd #pasar #modern