Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Raperda PKL Tuai Keraguan Fraksi, Pemkot Probolinggo Siapkan Strategi Penataan PKL Terintegrasi

Arif Mashudi • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:18 WIB
Ilustrasi raperda
Ilustrasi raperda

KANIGARAN, Radar Bromo - Draf Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Probolinggo yang diajukan Pemkot Probolinggo, menunai banyak catatan dan keraguan. Fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo, meragukan kesiapan Pemkot melaksanakannya.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Beragenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Probolinggo, Kamis (21/5). Seperti disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem, Ellyas Aditiawan. Pihaknya berharap keberadaannya tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi benar-benar menjadi peraturan yang ditaati dan menjadi ketentuan dalam tata kelola pemerintahan. “Kami dari Fraksi Nasdem, ingin mempertegas uraian dengan mempertanyakan 50 hal pertanayan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang harus ada ketegasn dari pemkot. Di antaranya, mulai dari pemetaan, pendataan, dan klasifikasi PKL. Setidaknya, ada 8 hal yang mempertanyakan soal pendataan, PKL, klasifikasi jenis usaha PKL, dan batasan modal usaha maksimal atau omzet harian.

“Kami juga mempertanyakan penentuan zonasi, lokasi, dan ruang publik. Seperti jalan protokol mana saja di Kota Probolinggo, yang akan ditetapkan sebagai zona merah total (bebas PKL). Dan, apakah kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo dan Gladak Serang akan dijadikan zona hijau permanen atau semi-permanen?,” tanyanya.

Fraksi Golkar DPRD juga menyampaikan keraguannya terhadap raperda tersebut. Ketua Fraksi Golkar Farina Churun Inin mengatakan, alasan lain Pemkot menyusun Raperda ini adalah karena perda Nomor 8/2011 perlu penyesuaian perkembangan keberadaan PKL di Kota Probolinggo, yang mengganggu dengan memakai bahu jalan atau fasilitas umum.

Pihaknya melihat persoalan PKL dari dulu sampai sekarang seperti pandangan eksekutif, baik nanti akan menggunakan perda lama ataupun raperda yang akan dibahas. Karena itu, Fraksi Golkar meragukan raperda yang akan dibahas dapat menyelesaikan secara menyeluruh persoalan PKL.

“Pemerintahan sekarang telah melaksanakan penataan PKL dengan merelokasi atau memindahkan PKL dari Alun-Alun Kota Probolinggo ke GOR A. Yani. Relokasi mungkin telah berhasil. Tapi, bagaimana dengan kondisi dan nasib mereka (PKL)? Ternyata di GOR A. Yani banyak PKL yang tidak berjualan, bedak  tutup karena pengunjung PKL sepi pembeli,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengaku sudah memiliki strategi penataan PKL yang terintegrasi. Raperda ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, melainkan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

“Penataan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan. Penetapan lokasi binaan PKL juga wajib memperhatikan kepentingan umum, estetika kota, keamanan, ekonomi, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” terangnya.

Dengan raperda yang baru, kata Aminuddin, akan diperkenalkan mekanisme surat perjanjian pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan masa berlaku satu tahun dan evaluasi berkala. Selain itu, pemerintah memastikan program pemberdayaan PKL akan didukung melalui APBD Kota Probolinggo serta kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Revitalisasi Pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo, juga tengah dipersiapkan. Agar menjadi sentra kuliner yang representatif dan mendukung estetika kota. “Relokasi PKL hanya dilakukan ke lokasi binaan yang layak dan strategis. Disertai fasilitas pendukung, seperti akses listrik, air bersih, tempat sampah, dan toilet umum. Pemberdayaan juga diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha, akses permodalan, digitalisasi pemasaran, hingga kemitraan promosi,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pemberdayaan #pkl #raperda #probolinggo #Penataan