Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bedah Raperda Penataan-Pemberdayaan PKL di Kota Probolinggo, Ini Sorotan DPRD

Arif Mashudi • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:49 WIB
MELANGGAR: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah PKL yang nekat berjualan di timur Alun-Alun Probolinggo. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Senin (20/4) sore. (Satpol PP Kota Probolinggo for Radar Bromo)
MELANGGAR: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah PKL yang nekat berjualan di timur Alun-Alun Probolinggo. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Senin (20/4) sore. (Satpol PP Kota Probolinggo for Radar Bromo)

 KANIGARAN, Radar Bromo- Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Probolinggo, harus siap menghadapi sejumlah aturan baru. Kini, racangan peraturan daerah (raperda) itu tengah dibahas DPRD Kota Probolinggo.

Namanya Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sesuai namanya, DPRD menekankan aturan ini dibuat tidak hanya soal penertiban dan penataan, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan yang menjadi hak PKL.

Dalam BAB III Pasal 5 raperda tersebut, disebutkan PKL dapat digolongkan berdasarkan lokasi, jenis tempat usaha, dan bidang usaha. Point utamanya pada Bab IV tentang Penataan PKL.

Dalam Pasal 12 sebutkan, Wali Kota melakukan penataan PKL dengan cara pendataan, pendaftaran, perencanaan penyediaan ruang bagi usaha PKL, penetapan lokasi, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, serta peremajaan lokasi PKL.

Ketua Pansus Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, raperda ini usulan eksekutif.

Drafnya disusun dan diajukan eksekutif. Pihaknya akan membahas dan menkaji lebih dalam raperda ini sebelum disepakati menjadi perda.

“Raperda ini, kami ingin tidak hanya soal penertiban dan penataan. Tetapi, wajib juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap PKL di Kota Probolinggo,” katanya.

Muchlas menegaskan, niat dan rencana pemkot mungkin sudah baik. Yakni, ingin menertibkan dan penata PKL. Mulai dengan melakukan pendatan, penggolongan PKL sesuai jenis lokasi, jenis tempat usaha, dan bidang usaha. Serta, perencanaan penyediaan ruang bagi usaha PKL.

Namun, katanya, jangan sampai niat dan rencana tersebut, malah menjadikan ruang gerak PKL untuk mencari pendapatan dipersulit.

“Kami pastikan dan tekankan dalam raperda ini juga memperjuangkan hak-hak PKL untuk mendapatkan pemberdayaan, pembinaan, dan bantuan alat usaha jika perlu. Supaya mereka juga dapat mengembangkan usahanya,” harapnya.

Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado mengatakan, secara umum Raperda tersebut mengatur tentang penataan PKL yang nantinya diklasifikasikan beberapa katagori.

Sehingga, mempermudah dalam pengaturannya dan menyesuaikan tatanan kota Probolinggo.

“Tentu dalam raperda itu juga mengatur juga pemberdayaan PKL agar menjadi sektor UMKM yang unggul,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#pkl #raperda #Kota Probolinggo #pemkot probolinggo #dprd