Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Minimalisasi Risiko Kecelakaan KA, Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar

Inneke Agustin • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:20 WIB
PORTAL: Petugas PT KAI Daop 9 Jember menutup JPL liar Kilometer 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Selasa (19/5). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)
PORTAL: Petugas PT KAI Daop 9 Jember menutup JPL liar Kilometer 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Selasa (19/5). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Keselamatan perjalanan kereta api terus menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Terutama dengan masih banyaknya perlintasan liar. Selasa (19/5), Daop 9 Jember menutup enam perlintasan liar di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan memadai.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, enam titik perlintasan liar yang ditutup tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, perlintasan liar Kilometer (Km) 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo; Km 55+7/8 antara Kalisetail-Temuguruh; dan Km 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul.

Serta, Km 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember-Arjasa, dan perlintasan liar Km 49+840 antara Sumberwadung-Glenmore.

Penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan operasional perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.

Sebab, perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, penjaga perlintasan, hingga sistem peringatan dini.

“Perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. Karena itu, penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” ujar Cahyo.

Keberadaan akses tidak resmi di jalur rel juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional kereta api. Selain membahayakan pengguna jalan, kecelakaan di perlintasan liar dapat berdampak pada perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Penutupan ini, kata Cahyo, juga dilakukan berdasarkan perundang-undangan. Dalam Pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Selain melakukan penutupan, KAI Daop 9 Jember juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses baru secara sembarangan di jalur rel kereta api. Masyarakat diminta menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, serta selalu berhenti sejenak untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi mencegah terjadinya kecelakaan,” katanya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#perjalanan #daop jember #perlintasan liar #kereta api