Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dorong Terbitkan Perwali, Realisasikan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Arif Mashudi • Rabu, 20 Mei 2026 | 07:29 WIB
DITETAPKAN: Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. bersama pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo dr. Amiruddin menandatangani bersama penetapan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7/2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5).
DITETAPKAN: Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. bersama pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo dr. Amiruddin menandatangani bersama penetapan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7/2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5).

DPRD Kota Probolinggo menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Senin (18/5), raperda berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Probolinggo.

Selanjutnya, DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis perda tersebut. Selain itu, DPRD mendorong perda ini benar-benar direalisasikan dan diterapkan. Dengan harapan, para pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo merasakan manfaatnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. dan dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin serta Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD, tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir, dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo mengatakan, sejumlah penyempurnaan telah dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Adip saat membacakan laporan hasil pansus.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. menambahkan, setelah ditetapkannya Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7/2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Wali Kota harus segera menerbitkan Perwali. Supaya ada aturan turunan atau juknis yang mengatur lebih detail pelaksanaan perda tersebut.

”Paling penting pula, Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerapkan dan merealisasikan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana perda perubahan tersebut,” terang anggota DPRD Fraksi Golkar tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7/2021. Perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro, hingga kemudahan perizinan usaha.

“Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp 50 juta, sekarang sampai Rp 1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya. (mas/adv)

Editor : Fahreza Nuraga
#raperda #dprd #perubahan #perda #probolinggo