KANIGARAN, Radar Bromo - Kebijakan pemerintah pusat yang memperluas dua kali lipat lahan sawah dilindungi, menjadi sorotan eksekutif dan legislatif di Kota Probolinggo.
Pasalnya, tidak sedikit lahan nonsawah, kini tercatat sebagai LSD (lahan sawah dilindungi) oleh Kementerian ATR/BPN. Dampaknya, investasi di Kota Probolinggo terancam makin terhambat.
Kondisi itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD dengan Pengembang Perumahan CV. Persada Utama Trikarya dan sejumlah perangkat daerah, Selasa (12/5).
Pasalnya, lahan perumahan milik CV. Persada Utama Trikarya sekitar 6.000 meter persegi lebih, kini statusnya menjadi LSD. Padahal, tahun 2019 lalu, awal lahan tersebut diajukan untuk perubahan sudah jelas berubah dari status sawah menjadi tanah kosong dan tanah perumahan.
Roy Amran, direktur CV. Persada Utama Trikarya mengatakan, lahan perumahan miliknya di Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok dulunya sudah berstatus lahan perumahan.
Namun ada pemilik tanah kavling miliknya mengajukan izin persetujuan bangun gedung (PBG) tidak bisa, dengan alasan status lahan LSD.
Padahal tahun 2019 jelas, lahan terus sudah menjadi lahan perumahan dan mendapatkan izin menjadi lahan perumahan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pada pemkot untuk membantu dan berupaya mengembalikan status lahan tersebut menjadi nonsawah.
”Setahu saya, kalau mengurus peralihan status LSD menjadi nonsawah itu, biayanya tidak sedikit. Dulu saya pernah mengurus biaya 20 ribu per meter. Kalau luas lahan perumahan saya 6.000 meter persegi, biaya bisa sampai Rp 120 juta lebih,” terangnya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin mengatakan, kebijakan dari pemerintah pusat cukup mengejutkan pemerintah daerah.
Kementerian memperluas area LSD, tanpa koordinasi dengan melihat kondisi di daerah. Terutama kota yang memang wilayahnya luas, tentu luas sawahnya minim.
Termasuk Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo, yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat.
Jika dipaksa luas sawah ditingkatkan tanpa koordinasi dengan daerah, akibatnya lahan perumah tercatat sebagai LSD. Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi iklim investasi di daerah.
”Saya mendorong pemerintah kota bersama dengan asosiasi pemerintah kota se-Indonesia, untuk meminta kementerian mengkaji ulang terkait perluasan status LSD tersebut. Karena wilayah kota memang sangat sempit, tidak seluas wilayah kabupaten,” tegasnya.
Farina Churun Inin, selaku Sekretaris Komisi II menambahkan, permohonan pengajuan alih fungsi menjadi perumahan CV Persada harus difasilitasi pemerintah kota. Sebab, di tahun 2019 lalu, lahan tesebut sudah berstatus perumahan atau sudah menjadi tanah kering atau kosong.
”Kebijakan dari pusat jelas benar-benar menghambat investasi di Kota Probolinggo. Sebab, lahan yang berubah menjadi LSD, tidak dapat diajukan perizinan untuk dibangun gedung atau lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP kota Probolinggo, Setiorini Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan, adanya kebijakan dari pemerintah pusat, untuk memperluas LSD. Semua daerah khususnya kota, luas lahan sawahnya diperluas dua lipatnya.
Namun sayangnya, perluasan LSD tersebut tanpa koordinasi dengan daerah. Sehingga dampaknya, lahan yang sudah kosong, kering atau menjadi perumahan, malah berubab status menjadi LSD.
”Sebelumnya, luas LSD di Kota Probolinggo hanya berkisar 1.000 meter persegi. Kini bertambah dan menjadi sekitar 2.3000 meter persegi untuk LSD,” terangnya. (mas/fun)
Editor : Fandi Armanto