MAYANGAN, Radar Bromo- Warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Mokhamad Askhur, 50, akhirnya bisa bernapas lega. Tersangka kasus pemukulan terhadap anak-anak ini dibebaskan dari tuntutan pidana sebelum dimejahijaukan.
Kamis (7/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan tersangka bebas dari penuntutan melalui proses restorative justice (RJ). Namun Askhur tetap harus menjalani sanksi sosial. Yakni, setiap hari harus bersih-bersih di Kantor Rupbasan Kelas II Kota Probolinggo selama satu jam. Sanksi ini harus dijalankan selama lima hari.
Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, Askhur ditetapkan sebagai tersangka karena memukul anak tetangganya. Kasusnya diajukan diselesaikan secara RJ karena yang bersangkutan belum pernah dihukum dan baru kali pertama melakukan tindak pidana.
Askhur juga tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan residivis.
“Terpenting, sudah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan para tersangka. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,” jelasnya.
Askhur menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pada 12 Juli 2025, Askhur memukul seorang bocah berinisial FS. Awalnya, FS bermain bersama temannya yang berinisial SN dan anak tersangka berinisial AP.
Ketika bermain, FS dan SN menggoda dan mencolek-colek AP. Kesal, AP memukul SN dan mendorong FS. Akhirnya, SN tidak terima dan memukul balik AP hingga menangis. Ternyata, AP melapor kepada orang tuanya, Askhur. Ia pun menemui FS dan memukulnya menggunakan kerudung sangkar burung. FS berusaha kabur namun terkejar dan tersangka menamparnya.
“Orang tua FS melapor (ke kepolisian) hingga Askhur ditetapkan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan. Semoga dengan kejadian ini membuat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” harap Lilik. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga