Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Akhiri Sengketa Lahan Kantor Desa Lambangkuning-Probolinggo, Pemerintah Desa Gandeng BPN-Appraisal  

Inneke Agustin • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:30 WIB
MUSYAWARAH: Pemerintah Desa, Muspika, dan sejumlah stakeholder terkait melakukan Musyawarah Desa di Balai Desa Lambang Kuning, Kamis (7/5). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
MUSYAWARAH: Pemerintah Desa, Muspika, dan sejumlah stakeholder terkait melakukan Musyawarah Desa di Balai Desa Lambang Kuning, Kamis (7/5). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

LUMBANG, Radar Bromo- Polemik penyegelan Kantor Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemui titik terang. Persoalan sengketa tanah antara pemerintah desa dan pihak ahli waris diselesaikan melalui musyawarah desa (musdes) di balai Desa Lambangkuning, Kamis (7/5).

Musyawarah dihadiri pemerintah desa, Muspika Lumbang, dan sejumlah stakeholder terkait. Hasilnya, para pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian tukar guling lahan secara administratif dan legal.

Diketahui, Kantor Desa Lambangkuning sempat disegel pihak ahli waris sejak Selasa (5/5). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang kini digunakan sebagai lokasi kantor desa.

Persoalan bermula dari kesepakatan tukar guling lahan pada 1978 silam. Saat itu, almarhum Asim yang merupakan buyut para ahli waris disebut menyerahkan tanah di Dusun Krajan, seluas sekitar 1.300 meter persegi untuk kepentingan desa. Di atas lahan itu kini berdiri kantor Desa Lumbangkuning.

Namun, proses tukar guling saat itu belum dilengkapi dokumen tertulis atau hitam di atas putih. Sebagai gantinya, pihak keluarga mendapatkan tanah kas desa (TKD) seluas 7.000 meter persegi di Dusun Kesut.

Kesepakatan itu kemudian diperbarui secara tertulis pada 2007. Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait kepastian hukum, luasan, hingga nilai tanah yang dinilai belum sepenuhnya jelas. Ditambah kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Hal itulah yang kemudian memicu sengketa antara kedua belah pihak hingga berujung penyegelan kantor desa. Rabu (6/5) siang, sehari sebelum pelaksanaan musyawarah desa, penyegelan dibuka kembali oleh pihak ahli waris.

Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Aji Dwi Arianto menjelaskan, musdes ini pada dasarnya merupakan upaya melanjutkan proses tukar guling yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

“Ini sebenarnya melanjutkan proses lama sejak 1978, terkait tukar guling tanah. Bukan ganti rugi,” ujarnya.

Menurutnya, jika dilihat, lokasi kantor desa saat ini lebih strategis dibanding tanah pengganti yang berada di Dusun Kesut. Tetapi nilai tanah nanti akan dinilai oleh tim appraisal.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim appraisal independen untuk melakukan pengukuran ulang, sekaligus penilaian terhadap kedua bidang tanah tersebut. Baik lahan yang kini digunakan untuk kantor desa maupun tanah pengganti berupa TKD.

“Hasil musyawarah ini nantinya akan kami sampaikan ke pihak kecamatan, kemudian diteruskan ke bupati untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain menyepakati penguatan proses tukar guling tanah, musdes juga menghasilkan kesepakatan terkait pemecahan sertifikat untuk delapan ahli waris. Seluruh biaya administrasi dan pengurusan sertifikat tersebut akan ditanggung pemerintah desa melalui APBDes.

Kepala Desa Lambangkuning Timbul mengaku, akan segera menindaklanjuti hasil musyawarah dengan berkoordinasi bersama BPN.

“Kami juga akan mengundang BPN untuk memastikan ukuran masing-masing lahan, termasuk tanah kas desa, sesuai dengan luasan yang telah disepakati,” jelasnya. (gus/rud)

 

 

Ahli Waris: Sesuai Perjanjian Leluhur

 

MUSYAWARAH dan pembahasan berkaitan dengan sengketa lahan Kantor Desa Lumbangkuning, sempat berlangsung alot. Terutama terkait perbandingan nilai tanah. Namun pihak ahli waris akhirnya mau menerima.

Seperti diungkapkan perwakilan ahli waris, Suto, 47. Menurutnya, pihak keluarga hanya menginginkan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap proses tukar guling yang telah dilakukan leluhur mereka.

“Tadi memang sempat alot soal nilai tanah karena kami ingin ada rasa keadilan. Tapi akhirnya disepakati tetap 7.000 meter persegi sesuai perjanjian leluhur sebelumnya. Kami tidak ingin melangkahi kesepakatan itu, hanya meminta kepastian dan kejelasan saja,” ujarnya.

Camat Lumbang Budi Utomo berharap hasil musyawarah tersebut dapat mengakhiri polemik sehingga situasi kembali kondusif. Ia menegaskan, penyelesaian damai penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Terlebih, di kawasan tersebut juga terdapat fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.

“Di lokasi itu bukan hanya ada kantor desa tetapi juga Polindes dan TK. Kami tidak ingin sengketa ini berdampak pada pelayanan masyarakat maupun kondisi psikologis warga dan anak-anak. Alhamdulillah ini berjalan lancar dan kedua belah pihak sudah sepakat,” katanya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#lambangkuning #probolingga #kantor desa #lumbang #polemik