Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Anak Buah Kapal yang Selundupkan Hewan Dilindungi di Probolinggo Mengaku Diberi Imbalan Segini

Inneke Agustin • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:27 WIB
DILINDUNGI: Burung nuri merah, burung kakatua Tanimbar, burung perkici pelangi dan pelandu Nugini yang diamankan polisi dari tangan YP. Tengah, Polres Probolinggo saat rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Foto: Inneke Agustin/Jawa Pos Radar Bromo)
DILINDUNGI: Burung nuri merah, burung kakatua Tanimbar, burung perkici pelangi dan pelandu Nugini yang diamankan polisi dari tangan YP. Tengah, Polres Probolinggo saat rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Inneke Agustin/Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar Bromo - Pasar hewan langka ditengarai ada di Probolinggo. Ini berkaca dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Probolinggo Kota yang belum lama ini berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan hewan langka. Hewan yang sebagian besar jenis burung ini hendak dijual di kota mangga sebelum akhirnya diamankan.

Selain menyita puluhan hewan dilindungi, polisi juga mengamankan YP, 22. Dia adalah warga Kecamatan Kedopok yang berperan sebagai kurir. YP  berhasil diamankan pada Minggu (29/4) malam oleh Satreskrim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan satwa liar melalui jalur laut. Hewan-hewan itu dikirim menggunakan kapal.

 “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (29/4) sekitar pukul 19.00, tersangka kami amankan di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Saat itu, tersangka kedapatan mengangkut satwa-satwa tersebut,” jelas Rico.

Saat membekuk YP, polisi berhasil mengamankan total 38 ekor satwa. Rinciannya terdiri atas 3 ekor burung cendrawasih raja, 2 ekor pelandu nugini (sejenis kanguru papua), 1 ekor burung nuri merah, 3 ekor burung perkici pelangi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, serta 27 ekor burung kakatua tanimbar.

“Setelah kami koordinasikan dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber daya Alam, Red) Probolinggo, seluruh satwa tersebut dipastikan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” tegasnya.

Selain satwa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyembunyikan dan mengangkut hewan-hewan tersebut. Di antaranya, lima karung beras, satu kardus mi instan, satu kardus air mineral kemasan, dua keranjang plastik, serta tiga botol plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YP diketahui merupakan anak buah kapal (ABK). Ia mengangkut satwa-satwa tersebut dari wilayah Maluku menuju Pelabuhan Probolinggo saat kapal yang ditumpanginya berlabuh untuk mencari ikan.

“Di Maluku, tersangka mendapat tawaran dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menanyakan rute kapal dan setelah mengetahui tujuan ke Probolinggo, ia menawarkan kepada tersangka untuk membawa satwa-satwa tersebut dengan imbalan Rp 10 juta,” terang Rico.

Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa itu dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik. Kemudian barang-barang itu disimpan di kamar ABK di dalam kapal. “Rencananya, setelah tiba di Probolinggo, satwa tersebut akan diedarkan di sini. Namun tersangka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari orang di Maluku tersebut. Nilai ekonomis satwa ini cukup tinggi, kami perkirakan mencapai Rp 100 juta,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Selasa (31/4) sekitar pukul 14.00, seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan kepada BBKSDA Wilayah VI Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Rico.

Dalam perkara ini, polisi juga masih mencari siapa orang yang menitipkan ke YP dari Maluku. Polisi menyebut penyelundupan hewan dilindungi ini baru pertama kali terjadi di Kota Probolinggo.

Di Kota Probolinggo, peminat burung sebenarnya ada banyak. Sementara untuk pasar hewan atau pasar burung, hanya ada satu. Namun di pasar burung ini rata-rata yang dijual adalah hewan yang dibudidayakan. (gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#maluku #kedopok #satwa dilindungi #probolinggo