Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi: Amankan 38 Hewan Langka, Warga Kedopok Probolinggo Ditahan

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 5 Mei 2026 | 10:51 WIB

 

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat melakukan pers rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Inneke Agustin/ Radar Bromo)
RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat melakukan pers rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Inneke Agustin/ Radar Bromo)

 

MAYANGAN, Radar Bromo– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo.

Seorang tersangka berinisial YP, 22, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang berperan sebagai kurir, berhasil diamankan pada Minggu (29/4) malam.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan satwa liar melalui jalur laut menggunakan kapal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (29/4) sekitar pukul 19.00, tersangka kami amankan di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan,” jelas Rico.

“Saat itu, tersangka kedapatan mengangkut satwa-satwa tersebut,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 38 ekor satwa liar.

Baca Juga: Dua Kamera Trap Pemantau Satwa Liar Milik BB KSDA Jatim Raib

Rinciannya terdiri dari 3 ekor burung cendrawasih raja, 2 ekor pelandu Nugini (sejenis kanguru Papua), 1 ekor burung nuri merah, 3 ekor burung perkici pelangi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, serta 27 ekor burung kakatua Tanimbar.

“Setelah kami koordinasikan dengan pihak BKSDA Probolinggo, seluruh satwa tersebut dipastikan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” tegasnya.

Selain satwa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyembunyikan dan mengangkut hewan-hewan tersebut.

Di antaranya lima karung beras, satu kardus mi instan, satu kardus air mineral kemasan, dua keranjang plastik, serta tiga botol plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YP diketahui merupakan anak buah kapal (ABK).

Ia mengangkut satwa-satwa tersebut dari wilayah Maluku menuju Pelabuhan Probolinggo saat kapal yang ditumpanginya berlabuh untuk mencari ikan.

“Di Maluku, tersangka mendapat tawaran dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menanyakan rute kapal, dan setelah mengetahui tujuan ke Probolinggo, ia menawarkan kepada tersangka untuk membawa satwa-satwa tersebut dengan imbalan Rp 10 juta,” terang Rico.

Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa itu dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik, kemudian disimpan di kamar ABK di dalam kapal.

“Rencananya, setelah tiba di Probolinggo, satwa tersebut akan diedarkan di sini. Namun tersangka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari orang di Maluku tersebut. Nilai ekonomis satwa ini cukup tinggi, kami perkirakan mencapai Rp 100 juta,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Selasa (31/4) sekitar pukul 14.00, seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah VI Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Rico. (gus/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
maluku kedopok satwa dilindungi probolinggo