KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menargetkan pekan ini berkas sudah dilimpahkan ke PN Kraksaan untuk segera disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan.
Penuntut umum kemudian menindaklanjuti dengan penyusunan dakwaan perkara yang sedang ditangani.
“Saat ini masih melengkapi berkas dakwaan harus lengkap dan detail,” katanya Senin (4/5).
Taufik menjelaskan jika petugas berupaya semaksimal mungkin menyusun dakwaan tersebut. Selanjutnya jika berkas sudah dinyatakan siap maka akan segera dilimpahkan ke PN Kraksaan untuk disidangkan. “Kami targetkan minggu ini sudah siap dan perkara dilimpahkan ke PN,” bebernya.
Sebelumnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan rabu (22/4) lalu. Setelah tahap dua dilakukan penuntut umum masih perlu melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Hal ini dilakukan agar dakwaan yang disusun benar-benar siap untuk disidangkan. Selanjutnya setelah surat dakwaan rampung.
Kasus pencurian ini terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo Minggu (15/2) silam. Turis Thailand tersebut kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.368.200.
Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing yakni Abd sebagai eksekutor. Lalu ES yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian. Sementara NF turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Motif dalam aksi ini adalah faktor ekonomi tersangka ES dan NF karena terlilit hutang. Sementara Abd diperintahkan ES. (ar/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni