Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disdikbud Kota Probolinggo Bentuk Klinik Konsultasi Pengelolaan BOSP

Arif Mashudi • Minggu, 3 Mei 2026 | 17:47 WIB
KONSULTASI: Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah bersama tim Klinik Konsultasi mengedukasi seluruh Tim Manajemen BOSP secara daring melalui kanal podcast dari SMPN 9 Kota Probolinggo. (ISTIMEWA)
KONSULTASI: Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah bersama tim Klinik Konsultasi mengedukasi seluruh Tim Manajemen BOSP secara daring melalui kanal podcast dari SMPN 9 Kota Probolinggo. (ISTIMEWA)

KANIGARAN, Radar Bromo – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Probolinggo kini diperketat melalui pembentukan Klinik Konsultasi. Langkah ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pascapeluncuran program SAPA BOS bulan lalu.

Klinik konsultasi ini dibentuk Disdikbud bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Klinik digelar setiap Rabu dengan melibatkan Tim Manajemen BOSP, baik di tingkat dinas maupun satuan pendidikan.

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Kejari Kota Probolinggo yakni Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun. Kemudian, disiarkan secara daring melalui kanal podcast dari SMPN 9 Kota Probolinggo.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah menegaskan, pengelolaan dana BOSP bukan sekadar urusan administratif. Namun juga instrumen penting dalam peningkatan mutu pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

“Karena itu, pasca peluncuran SAPA BOS, kami membentuk Klinik Konsultasi agar Tim Manajemen BOSP dapat berkonsultasi langsung terkait pengelolaan BOSP. Harapannya, pengelolaan dana BOSP lebih akuntabel dan terhindar dari penyimpangan ataupun penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, melalui SAPA BOS, pihaknya ingin membangun budaya kerja yang jujur di lingkungan pendidikan. Sebab, profesionalisme tidak hanya dilihat dari kemampuan mengajar. Namun juga dari ketertiban administrasi keuangan.

Misalnya, setiap penggunaan dana BOSP wajib mengacu pada perencanaan yang jelas melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Seluruh bukti penggunaan anggaran juga harus valid agar dana benar-benar berdampak langsung kepada siswa sebagai penerima manfaat utama.

Selain itu, penggunaan sistem aplikasi dalam pelaporan terus didorong untuk meminimalisasi kesalahan manusia. Sekaligus mempercepat proses pengawasan secara real-time. (mas/hn)

Editor : Fahreza Nuraga
#disdikbud #dana bos #Kota Probolinggo #Pengelolaan