KANIGARAN, Radar Bromo-Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjerat PT Bank Muamalat Indonesia. Ini terungkap setelah seorang eks branch manager menggugat keputusan perusahaan yang dinilai mendadak dan tanpa prosedur.
Dia adalah MD, 49, warga Kota Batu yang menjabat sebagai branch manager PT Bank Muamalat Cabang Probolinggo selama 8 tahun 2 bulan.
MD melaporkan dugaan PHK sepihak yang menimpa dirinya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo.
Ia menilai keputusan perusahaan mem-PHK dirinya tidak sesuai aturan. Terutama karena tidak didahului surat peringatan.
Kamis (30/4), Disperin Naker memanggil kedua pihak untuk menjalani perundingan tripartit.
MD hadir sebagai penggugat, sementara pihak tergugat diwakili Galuh Anggia selaku HCBP Region Jatim, Bali, Nusra PT Bank Muamalat Indonesia.
Kedua pihak hadir di kantor Disperin Naker Kota Probolinggo Jalan Slamet Riyadi. Namun dalam proses mediasi itu, pihak bank menolak diliput.
Bahkan, meminta wartawan Jawa Pos Radar Bromo untuk tidak mengambil foto serta keluar dari ruangan.
Kuasa hukum MD dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto menilai, tindakan PHK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Ia juga mengapresiasi Disperin Naker yang telah memfasilitasi perundingan antara kedua pihak.
Menurut Andi, selama menjabat kliennya selalu mencapai target kinerja yang ditetapkan perusahaan. Namun pada 1 Desember 2025, tiba-tiba kliennya menerima surat PHK dengan alasan mendesak.
Ironisnya, lanjut Andi, surat tersebut tidak didahului Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Bahkan, tidak disertai alasan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pada intinya pihak kami keberatan atas PHK sepihak yang dilakukan Bank Muamalat kepada klien kami, terlebih tidak adanya Surat Peringatan sebelumnya. Bahkan, PHK sepihak ini muncul sesaat sebelum hari raya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, pesangon sekitar Rp 105 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 35 juta, pemulihan nama baik, serta hak-hak lainnya.
“Pertemuan mediasi berikutnya Kamis dengan agenda penyampaian bukti-bukti pendukung dari para pihak. Kami sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Bromo pun mengonfirmasi Bank Muamalat atas dugaan PHK sepihak ini.
Namun, Galuh Anggia selaku HCBP Region Jatim, Bali, Nusra PT Bank Muamalat saat ditemui usai mediasi, enggan memberikan keterangan.
Bahkan, Anggia keluar dari kantor Disperin Naker Kota Probolinggo tanpa memberikan keterangan apapun pada Jawa Pos Radar Bromo. Dia langsung pergi.
Bagus Prasetyo selaku kabid hubungan industrial di Disperin Naker mengatakan, aduan yang disampaikan MD, masih tahap awal. Yaitu, pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak.
“Termasuk meminta data peraturan perusahaan dan data pendukung dari penggugat. Nanti masih ada tahap berikutnya,” katanya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi