KANIGARAN, Radar Bromo – Peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo masih ditemukan dan dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Kondisi ini mendorong Pemkot Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo (KPPBC) memasifkan kampanye pemberantasannya. Termasuk dengan mengajak masyarakat berperan aktif melapor.
Upaya itu disuarakan dalam talkshow on air berbentuk dialog interaktif di LPPL Radio Suara Kota 101,7 FM, Rabu (29/4).
Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat secara luas mengenai gerakan gempur rokok ilegal.
Sejumlah pejabat hadir sebagai narasumber. Antara lain, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG., Subsp.K.Obginsos., M.Kes.; Pj Sekda Kota Probolinggo Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si.
Selanjutnya, Kasi Humas Bea Cukai Probolinggo Abdoel Rochman; Kasatpol PP Kota Fathur Rozi, dan Plt Kepala Diskominfo Kota Dr. Lucia Aries Yuliyanti, S.STP., M.M.
Talkshow membahas berbagai aspek tentang perang melawan peredaran rokok ilegal. Mulai dari kewaspadaan terhadap konsumsi rokok ilegal, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menegaskan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara intensif dan melibatkan semua pihak. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada kantor Bea Cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu keuntungan pemberantasan rokok ilegal juga berdampak besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” kata Wali Kota.
Ia menjelaskan, hasil cukai rokok akan kembali ke masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat ini, sekitar 2.533 orang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari program tersebut.
Tidak hanya itu. DBHCHT juga mampu mengover Universal Health Coverage (UHC) bagi sekitar 17 ribu orang.
“Jadi kami minta pada masyarakat untuk melaporkan, jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Karena secara tidak langsung hilangnya peredaran rokok ilegal dapat meningkatkan pendapatan DBHCHT yang manfaatnya kembali dirasakan atau diberikan pada masyarakat,” ujarnya.
Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.
Ia menyebut, pemberantasan itu tidak hanya berbentuk kebijakan. Namun, juga dilakukan langsung bersama instansi terkait dan masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya masalah hukum. Rokok ilegal ancaman nyata bagi kesehatan kita, karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya. Ia juga mengancam generasi muda kita. Sebab, lebih mudah dijangkau dan lebih murah walaupun keamanannya tidak terjamin. Negara juga dirugikan, karena kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Kasi Humas KPPBC Probolinggo Abdoel Rochman mengakui, peredaran rokok ilegal masih cukup luas. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai harus terus dilakukan.
Dia juga mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat dengan cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Ada banyak cara untuk melaporkan. Bisa disampaikan langsung kepada kami, maupun Pemkot Probolinggo yakni Satpol PP rekan kami yang membantu dalam hal ini. Semua laporan, kami pastikan akan ditindaklanjuti,” ungkap Abdoel. (mas/*)
Editor : Muhammad Fahmi