Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Bulan, Amankan 4.340 Batang Rokok Ilegal di Kota Probolinggo, Ungkap Modus Peredaran yang Kini Berubah

Arif Mashudi • Rabu, 29 April 2026 | 19:22 WIB
DISITA: Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo saat mengamankan ribuan rokok ilegal di sebuah rumah yang menyerupai gudang di Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.
DISITA: Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo saat mengamankan ribuan rokok ilegal di sebuah rumah yang menyerupai gudang di Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

 

KANIGARAN, Radar BromoPeredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo masih tinggi. Terbukti dalam kurun Januari–April 2026, petugas berhasil mengamankan 4.340 batang rokok ilegal.

Dari sana juga terungkap pola distribusi baru yang semakin tersembunyi dan sulit dideteksi.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menegaskan, pihaknya terus menggencarkan operasi penertiban di berbagai titik.

Razia dilakukan menyasar pasar, kios, toko kelontong, hingga komunitas di seluruh wilayah kota.

“Dari hasil operasi dari Januari hingga April, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal 4.340 batang yang disembunyikan di rumah yang dari luar seperti gudang. Barang bukti itu disita pihak Bea Cukai Probolinggo,” ujarnya.

Temuan itu mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Menurut Rozi, modus peredaran rokok ilegal kini berubah signifikan.

Jika sebelumnya dijual secara terbuka di warung atau toko, kini distribusinya dilakukan lebih tertutup dan tidak lazim.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, Sita 31.600 Rokok Ilegal di Probolinggo hingga Lumajang

“Saat ini rokok ilegal tidak lagi dijual di warung-warung atau toko. Tapi dijual di toko bangunan, dijual oleh pelaku buruh. Namun penjualannya terbatas bagi kalangan yang sudah dikenal dan masuk dalam jaringannya untuk dijual kembali,” jelasnya.

Selain itu, muncul pula indikasi penjualan melalui media sosial (medsos). Meski modus ini belum berhasil diungkap secara menyeluruh oleh petugas.

“Modus baru peredaran rokok ilegal adalah penjualan online terbatas melalui medsos. Tetapi kami belum mengungkap itu. Kami fokus pada peredaran offline atau pengiriman,” tambah Rozi.

Selanjutnya, dalam penindakan menurut Rozi, ada perbedaan perlakuan berdasarkan skala pelanggaran.

Penjual dengan jumlah besar akan langsung diproses oleh Penyidik Bea Cukai. Sementara pelaku skala kecil lebih diutamakan pembinaan dengan Satpol PP turut mendukung proses tersebut.

“Mengedarkan, menjual, bahkan membeli rokok ilegal ada konsekuensi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 55 dan 56, semua pihak yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal dikenakan sanksi pidana dan denda. Mulai produsen, pengedar, penjual, hingga pembeli dapat,” tegasnya.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Satpol PP lebih mengedepankan sosialisasi sebelum tindakan hukum.

Sebab, masih banyak pedagang kecil yang belum memahami bahwa produk yang mereka jual tergolong ilegal.

“Kami rutin hadir ke lapangan, berdialog langsung dengan para pedagang dan komunitas, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukumnya,” katanya.

Rozi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. “Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Probolinggo. Kami siap merespons cepat setiap laporan,” jelasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#modus #rokok ilegal #satpol pp #Kota Probolinggo #bea cukai