KANIGARAN, Radar Bromo - Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang sekeluarga di Jalan Raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, naik ke tahap penyidikan.
Satlantas Polres Probolinggo meneptakan sopir truk trailer, Cecep Adi Sucipto, 46, sebagai tersangka.
Kini, sopir asal Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, itu ditahan di Mapolres Probolinggo.
“Kamis (22/4), dari hasil gelar perkara, kami tetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen.
Menurutnya, terdapat kelalaian dari sopir truk tailer beropol B 9625 UEJ dalam kecelakaan maut yang terjadi Sabtu malam (18/4).
Kelalaian itu menyebabkan kegagalan fungsi rem yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan menelan korban jiwa.
Safiq mengatakan, Cecep disangka melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (1) Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Kondisi sopir pikap yang terluka, saat ini sudah membaik dan sudah menjalani rawat jalan,” tambahnya.
Atas kejadian kecelakaan ini, Kasatlantas mengimbau pengguna jalan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan memahami.
Serta, memastikan betul kondisi kendaraan bermotor sebelum digunakan.
“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbaunya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga