
PROBOLINGGO, Radar Bromo-Pembangunan 10 koperasi kelurahan merah putih (KKMP) di Kota Probolinggo jadi sorotan DPRD setempat. Dari total 27 gerai, sebanyak 10 di antaranya diketahui berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Soal sorotan itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo Slamet Suwantoro mengatakan, LSD bisa dimanfaatkan.
Caranya, dengan mengusulkan perubahan status lahan pada pemerintah pusat. Dan pihaknya, menurut Slamet, sudah mengusulkan perubahan status lahan itu.
“Kami sudah mengajukan perubahan status lahan dari LSD menjadi tanah kering dan masih dalam proses. Namun dapat dipastikan, diperbolehkan perubahan dari lahan LSD menjadi lahan kering,” terangnya.
Menanggapi sorotan DPRD terkait Koperasi Kelurahan Merah Putih yang masuk dalam rekomendasi soal LKPj Wali Kota, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin pun memberi tanggapan.
Orang nomor satu di Kota Mangga itu menyatakan, rekomendasi DPRD merupakan masukan penting bagi pemerintah daerah.
Ia menilai DPRD telah memahami proses pembangunan yang berjalan sepanjang tahun 2025.
“Kami akan menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD tersebut untuk merealisasikan di tahun 2026,” katanya.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di masing-masing komisi DPRD. Harapannya, menjadi dasar perbaikan pelaksanaan program pemerintah daerah ke depan.
Diketahui, DPRD Kota Probolinggo melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Probolinggo.
Dari total 27 gerai, sebanyak 10 di antaranya diketahui berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahkan, tanpa izin resmi.
Temuan ini mengemuka dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo tahun 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi dewan.
Menurutnya, bangunan gerai KKMP di 10 lokasi itu berdiri tanpa kelengkapan izin yang sah. Sehingga dinilai melanggar aturan tata ruang.
Karena itu, DPRD mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi