Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembangunan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Probolinggo Disorot DPRD, Belum Kantongi Izin-Langgar Tata Ruang

Arif Mashudi • Senin, 27 April 2026 | 18:59 WIB

DALAM SOROTAN: Salah satu koperasi kelurahan merah putih di Kebonsari Wetan yang berdiri di tanah LSD. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

DALAM SOROTAN: Salah satu koperasi kelurahan merah putih di Kebonsari Wetan yang berdiri di tanah LSD. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

KANIGARAN, Radar Bromo DPRD Kota Probolinggo melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Probolinggo.

Dari total 27 gerai, sebanyak 10 di antaranya diketahui berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahkan, tanpa izin resmi.

Temuan ini mengemuka dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo tahun 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi dewan.

Menurutnya, bangunan gerai KKMP di 10 lokasi itu berdiri tanpa kelengkapan izin yang sah. Sehingga dinilai melanggar aturan tata ruang.

Karena itu, DPRD mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Pembangunan Koperasi Merah Putih Melibatkan Personel Babinsa? Begini Penjelasan Dandim di Pasuruan dan Probolinggo

“Tindakan tegas penting dilakukan guna menegakkan kepatuhan terhadap tata ruang dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah tetap berlandaskan pada prinsip legalitas yang utuh,” katanya.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.

Ia mengungkapkan, DPRD tidak pernah dilibatkan dan diajak diskusi dalam perencanaan pembangunan gerai KKMP tersebut.

Dalam perjalanannya, justru ditemukan bahwa sejumlah gerai KMMP dibangun di atas lahan berstatus LSD. Bahkan, hingga kini belum satu pun mengantongi izin untuk memanfaatkan LSD itu.

Syntha menyadari bahwa pembangunan gerai KKMP di kota kesulitan mencari lahan yang sesuai dengan ketentuan atau syarat. Sehingga yang terjadi kemudian gerai KKMP dibangun di atas lahan aset yang berstatus LSD.

“Kondisi ini harus ditindaklanjut oleh pemerintah. Tujuannya agar pembangunan gerai KKMP tersebut tidak menyalahi aturan yang ada,” terangnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit saat dikonfirmasi menegaskan, pengajuan pelepasan status LSD atas tanah aset menjadi kewenangan dua pihak.

Yaitu, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku pengelola tanah aset dan DKUP selaku pembina KKMP.

"Insyaallah semua berprogres. Kami di DPM-PTSP akan memproses setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-PKP," terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kkmp #koperasi kelurahan merah putih #perizinan #dprd