Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kota Probolinggo Setop Pemasangan Tiang Wifi di Daerah Ini, Begini Alasannya

Inneke Agustin • Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB
DIAMANKAN: Lima tiang jaringan wifi saat diamankan pihak Satpol PP Kota Probolinggo di mako, Jumat (24/4). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
DIAMANKAN: Lima tiang jaringan wifi saat diamankan pihak Satpol PP Kota Probolinggo di mako, Jumat (24/4). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

KADEMANGAN, Radar Bromo - Pemasangan tiang jaringan wifi di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, disetop Satpol PP.

Jumat (24/4), aparat penegak peraturan daerah (perda) itu mengamankan lima tiang wifi milik Gabungan Cina Indonesia (GCI).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari warga melalui layanan darurat 112. Warga mencurigai pemasangan tiang itu tidak mengantongi izin resmi, mengingat maraknya kasus pemasangan infrastruktur serupa tanpa prosedur yang sah.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menghentikan sementara kegiatan di lokasi.

“Kemungkinan warga menduga pemasangan tiang wifi ini ilegal. Sebab, memang sudah banyak kejadian pemasangan tanpa izin,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Satpol PP menghentikan aktivitas pemasangan dan mengamankan sejumlah tiang ke kantonya. Pihak pengelola juga diminta datang ke kantor Satpol PP guna memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan tersebut.

“Jika memang sudah memiliki izin, nanti bisa ditunjukkan,” jelas Nur Ahmad.

Nur Ahmad mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Probolinggo berjalan sesuai ketentuan. Satpol PP akan melakukan verifikasi dengan instansi terkait.

Termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Probolinggo.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diklaim dimiliki oleh pihak pengelola.

“Jika memang ada izin, akan kami kroscek. Jika belum, maka harus segera mengurus perizinannya sesuai aturan,” tegasnya.

Terpisah, Pengawas Lapangan GCI Dimas, 26, menyatakan, pihaknya telah mengantongi izin untuk pemasangan tiang wifi tersebut.

“Kami sudah memiliki izin untuk pemasangan ini. Kami merupakan vendor ketiga yang telah memiliki surat kuasa,” katanya, singkat. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#kademangan #pemasangan #tiang #wifi