Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Efek Domino Kebijakan Anggaran Dana Desa Dialihkan untuk KDMP bagi Desa, Program yang Sudah Disepakati di Musdes Terimbas

Achmad Arianto • Rabu, 22 April 2026 | 20:43 WIB
BELUM JADI: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sentong Kecamatan Krejengan.
BELUM JADI: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Probolinggo. 

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Pengalihan 58,03 persen dana desa (DD) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berdasarkan PMK 7/2026 senilai Rp 34,57 triliun mulai berdampak di lapangan.

Kebijakan itu memicu polemik di tingkat desa, karena berdampak pada program pembangunan yang sudah direncanakan.

Di sejumlah wilayah, terutama desa di pelosok dataran tinggi, KDMP dinilai kurang relevan. Terlebih dibanding kebutuhan infrastruktur untuk mendukung distribusi hasil kebun.

Kondisi itu seperti yang terjadi  di Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tiris Husen Mansyur mengatakan, program KDMP ini memiliki dampak positif dan negatif.

Yang paling dirasakan adalah pengurangan DD yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun desa.

“Dana Desa yang dialihkan sejatinya telah direncanakan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan sosial masyarakat. Pengalihan ini berdampak langsung pada program seperti jalan desa, TPT, irigasi, dan bangunan fisik lain yang sebelumnya disepakati dalam musyawarah desa,” terang Husen Mansyur.

Baca Juga: 58,03 Persen Dana Desa Dialihkan untuk Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Langkah Pemkab Probolinggo  

Kondisi itu membuat pemerintah desa terbatas dalam bergerak karena anggaran tersisa harus disesuaikan.

Padahal, kepala desa memiliki kontrak politik dengan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan dan kesejahteraan.

Husen mencontohkan, sebelumnya desa bisa membangun dua hingga tiga proyek fisik per tahun.

Namun kini, hanya proyek yang bersifat mendesak yang bisa dijalankan.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa anggaran dialihkan. Paling kelihatan proyek pembangunan fisik. Sementara pembangunan fisik sudah direncanakan secara bergiliran. Tetap yang jadi kambing hitam adalah pemerintah desa,” tuturnya.

Ia menilai KDMP lebih memungkinkan berjalan di desa yang ramai dan strategis, sementara di wilayah pelosok berpotensi tidak efektif.

Warga di desa terpencil, kata dia, lebih memilih pembangunan infrastruktur dibanding gerai koperasi. Sebab, infrastruktur dinilai lebih berdampak pada ekonomi.

Karena itu, Husen menyarankan agar program ini diuji terlebih dahulu melalui pilot project di desa yang dianggap potensial sebelum diterapkan luas. Jika evaluasinya positif, memungkinkan diterapkan pada desa lain.

Kades Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Fathur Rohman juga menyoroti soal pengadaan lahan untuk KDMP.

Menurutnya, pemerintah desa hanya berperan sebagai penghubung dan penyedia lahan.

Namun pengadaan lahan menjadi persoalan karena tidak semua desa memiliki tanah strategis.

Bahkan, ada yang tidak memiliki Tanah Kas Desa. Ada pula yang memiliki lahan, tetapi berada jauh dari permukiman atau di area ladang dan hutan.

“Di desa (Sentulan, Red) pembangunan KDMP baru saja berproses. Sebab memang tidak ada lahan yang memenuhi syarat. Tidak ada tanah strategis yang dapat digunakan untuk membangun KDMP,” bebernya.

Jika pembangunan KDMP dipaksakan tanpa mempertimbangkan lokasi, maka tujuan awal sebagai pusat ekonomi desa berisiko tidak tercapai. Bahkan, KDMP bisa tidak berkembang dan tidak diminati warga. Hingga akhirnya tutup atau kalah bersaing dengan usaha lain. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#dana desa #Koperasi Desa Merah Putih #program #infrastruktur #KDMP