KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo terus berupaya mendorong investor menanamkan modalnya di Kota Probolinggo.
Salah satunya dengan menyiapkan kawasan industri seluas 321 hektare. Sekaligus pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikenal sebagai Bromo Integrated Economic City.
Pemkot juga menjamin kemudahan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para investor. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mendatangkan investor.
Sesuai visi pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, menjadikan Probolinggo sebagai kota logistik yang tangguh, maju, dan berkelanjutan.
Demi mendukung itu, telah disiapkan berbagai kawasan strategis. Termasuk kawasan peruntukan industri seluas sekitar 321 hektare.
“Kami berkomitmen memberikan kemudahan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para investor,” ujarnya.
Dari 321 hektare kawasan industri ini, tersebar di Jalan Kerinci dan Jalan Brantas, Kecamatan Kademangan, dengan luas 51 hektare.
Kemudian, di Jalan Anggrek Jalur Lingkar Utara (JLU) Mayangan 118 hektare, Jalan Sokearno Hatta Kademangan, Jalan Prof. Dr. Hakma Kedopok, dan Jalan K.H. Hasan Genggong Wonoasih.
Aminuddin mengatakan, pihaknya sudah menjalani kerja sama dengan sejumlah investor dan masih dalam tahap awal. Nantinya akan dilanjutkan dengan studi kelayakan oleh para investor.
“Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi agar potensi investasi ini dapat terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Dyah Sajekti Widowati Sigit mengatakan, telah digelar kegiatan sebagai forum penjajakan awal kerja sama investasi antara Pemkot Probolinggo dengan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tujuannya, meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing Kota Probolinggo sebagai tujuan investasi dan pariwisata, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Sesuai Perda Nomor 1/2020 tentang RTRW Kota Probolinggo, luas kawasan Industri yang bisa dimanfaatkan investor ada 321 hektare,” katanya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga