LEMBAGA satuan pendidikan di Kota Probolinggo kini tidak perlu khawatir dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi me-launching Program Sarana Advokasi Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA BOS), Selasa (14/4).
Program ini merupakan buah sinergi Pemkot Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Diinisiasi bersama untuk meningkatkan kepatuhan hukum melalui pengelolaan dana BOS maupun pengelolaan dana secara keseluruhan.
Sekaligus mencegah kesalahan adminitratif dan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Launching digelar di Ballroom Paseban Sena, Kota Probolinggo. Ditandai dengan sentuhan telapak tangan pada LCD oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sp.OG (K)., M.Kes. dan Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M.
Hadir Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan, S.H., M.H.; Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo, S.E.; Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd.; hingga seluruh kepala sekolah, bendahara, dan komite lembaga pendidikan.
Mulai jenjang Kelompok Bermain (PAUD), SD/MI, hingga SMP/MTs se-Kota Probolinggo.
“Melalui SAPA BOS ini, kami ingin semua pemangku pemanfaatan dana di satuan pendidikan bisa memahami secara baik teknis dan tata kelola dana BOS yang baik. Langkah ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, jauh dari KKN, transparan, dan akuntabel,” ujar Wali Kota Dokter Aminuddin.
“Selain menghindari penyimpangan, kualitas mutu pendidikan di Kota Probolinggo bisa meningkat. Searah dengan misi pendidikan kami mewujudkan Probolinggo BERSOLEK,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari motivasi dan semangat bagi para kepala sekolah, komite, dan bendahara untuk bisa melaksanakan tugas sesuai pertanggungjawabannya dan akuntabel.
Apalagi ada pendampingan dari Kejaksaan yang luar biasa. “Tentu ini bisa berkesinambungan dan menjadi harapan bersama, bahwa dana BOS benar-benar menjadi penopang mutu pendidikan di Kota Probolinggo,” katanya.
Dalam sambutannya, Kajari Lilik Setiyawan mengapresiasi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Disdikbud atas kepercayaan yang diberikan.
Sehingga, Kejaksaan bisa ikut serta ambil bagian dalam menyukseskan berbagai program Pemkot Probolinggo, khususnya di dunia pendidikan.
“Dalam praktiknya, pengelolaan dana BOS memiliki potensi risiko. Baik dari sisi admistrasi maupun potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum. Karena itu, bukan hanya butuh komitmen kuat, tapi juga pemahaman yang baik terkait regulasi, mekanisme penggunaan, pelaporan, serta pengawasan dana BOS,” jelas Kajari.
“Dengan Program SAPA BOS ini, jangan khawatir. Kalau ada keragu-raguan, ada kebingungan dalam proses pengelolaan dana BOS, sekali lagi bisa datang ke kami untuk konsultasi,” pesan Kajari.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Dr. Siti Romlah mengatakan, Program SAPA BOS memberikan fasilitasi gratis pada satuan pendidikan di Kota Probolinggo.
Selain ada klinik konsultasi Hukum BOS, ada juga Desk Evaluasi & Early Warning System, berupa telaah penggunan dana BOS, peringatan dini sebelum terjadi pelanggaran serta pemberian rekomendasi perbaikan.
“Hingga pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan baik dengan pendekatan secara preventif maupun edukatif,” ujar Romlah.
Untuk memperkuat pemahaman para pengelola dana BOS, usai seremonial Disdikbud menggelar bimbingan teknis pengelolaan dana BOS.
Dimoderatori oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo Akhmad Fausi, S.E., para narasumber memberikan arahan bagaimana mengelola dana BOS dengan baik, akuntabel, dan berintegritas.
Para narasumber tersebut adalah Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo serta para kepala Seksi Kejari Kota Probolinggo. Di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Herdiawan Prayudhi, S.H.; Kasi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewanto Nugroho, S.H., M.H.; dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Nugroho Tanjung, S.H., M.H.
“Prinsipnya fleksibel, efektif, efisien, akuntabilitas, dan transparansi. Fleksibel digunakan sesuai kebutuhan,” ujar Inspektur Puji Prastowo.
Selanjutnya, efektif tepat sasaran sesuai standar prioritas tujuan pendidikan. “Akuntabel harus dapat dipertanggungjawabkan (berintegritas) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pun harus valid dan transparan, sehingga setiap proses memiliki bukti dokumen administratif,” imbuhnya.
Kasi Intel Herdiawan mengingatkan, dana BOS merupakan amanah negara yang harus dilakukan dengan penuh dedikasi, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Saat bapak ibu mengalami kendala atau pertanyaan-pertanyaan, kami dari Seksi Intelijen, mengimbau agar tidak segan berkonsultasi terkait teknis-teknis dana BOS,” pesannya.
Kasidatun Nugroho menambahkan, pihaknya bersama seksi lainnya di Kejari Kota Probolinggo siap memberikan sharing, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekolah terkait dana BOS. Baik melalui Klinik Konsultasi maupun SAPA BOS.
Sementara, Kasipinsus Ferry Dewanto menjelaskan tentang berbagai potensi dan konsekuensi hukum sebagai pembatas sekaligus rambu-rambu.
Sehingga tidak sampai pada penindakan melalui upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).
“Segala bentuk penindakan, bersumber dari perbuatan melawan hukum dan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Kalau sosialisasi dan pembimbingan langsung maupun tidak langsung sudah tidak diindahkan, maka jalan terakhir, kami pun tak segan melakukan upaya penindakan sebagai langkah represif,” ungkapnya. (el/adv)
Editor : Muhammad Fahmi