KANIGARAN, Radar Bromo - Eks karyawan PT One World Garment Manufacturing Kota Probolinggo mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo.
Selasa (14/4), mereka wadul ke dewan terkait nasib ratusan karyawan yang diberhentikan sepihak.
Termasuk karena tidak mendapatkan kompensasi apa pun dengan alasan kontrak tidak diperpanjang.
Ada sekitar 16 orang yang mendatangi kantor DPRD di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.
Mereka merupakan perwakilan dari kurang lebih 350 pekerja yang kontraknya tak diperpanjang.
Mereka pun menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami. Mulai dari status ketenagakerjaan hingga hak-hak yang belum terpenuhi setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai aturan.
“Kami diberhentikan bekerja dengan alasan kontrak sudah habis dan tidak diperpanjang. Tapi kami tidak diberikan kompensasi apa pun. Bahkan, gaji selama ini di bawah UMK,” ujar salah satu eks karyawan.
Salah satu pendamping para eks karyawan, Kurniadi mengatakan, salah satu poin utama pengaduan adalah terkait status pekerja yang disebut sebagai karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Status tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Jika tidak memenuhi syarat, maka batal demi hukum dan harus menjadi karyawan tetap,” katanya.
Selain itu, kata Kurniadi, peralihan perusahaan dari PT Tjiwulan menjadi PT One World Garment Manufacturing, diduga kuat menyalahi aturan.
Perubahan itu tidak diikuti dengan perubahan manajemen alias masih pengelola lama.
Diketahui, PT One World Garment Manufacturing beroperasi sejak Juli 2025. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Jiwulan.
Namun sejak Juni 2025, dialihkan dan menjadi PT One World Garment Manufacturing.
“Hak-hak karyawan PT Jiwulan saat beralih menjadi PT One World Garment Manufacturing, juga tidak dipenuhi sepenuhnya,” ujarnya.
Mendapati aduan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani mengaku, akan menindaklanjuti pengaduan ini melalui mekanisme internal DPRD.
“Kami akan komunikasikan dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Nantinya bisa melalui rapat dengar pendapat dengan komisi terkait. Kondisi nasib eks karyawan memang perlu kita perhatikan,” terangnya.
Sebelumnya, Manajer HRD PT One World Garment Manufacturing Tri Rukiyanto menegakan, pemberian upah terhadap para karyawan sesuai kesepakatan dalam kontrak antara pekerja dengan perusahaan.
Uang pesangon atau kompensasi dari perusahaan lama sudah diberikan. Ada sekitar 60 pekerja yang berstatus pekerja tetap dan telah mendapatkan haknya. Sedangkan, untuk pekerja kontrak, Tri mengaku tidak tahu pasti.
Ia memastikan, kini PT-nya bukan lagi Jiwulan. Melaikan, PT One World Garment Manufacturing.
Sejak peralihan itu, nama dan pemilik perusahaan sudah berganti.
Setelah pergantian, ternyata pemilik baru menilai kondisi perusahaan anjlok dan berdampak terhadap penjualan. Karena itu, kontrak ratusan pekerja tidak diperpanjang. (mas/rud)
Editor : Muhammad Fahmi