Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PA Probolinggo Tolak Dua Pemohon Isbat Nikah, Begini Alasannya

Inneke Agustin • Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB
ILUSTRASI MENIKAH
ILUSTRASI MENIKAH

 

KADEMANGAN, Radar Bromo- Praktik pernikahan siri di Kota Probolinggo, masih tergolong tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah permohonan isbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Probolinggo.

Sepanjang 2025, terdapat 52 pemohon isbat nikah. Dari jumlah itu, 7 permohonan diajukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun dan 45 permohonan dari pasangan usia 19 tahun ke atas. Hasilnya, sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim.

“Dari total 52 permohonan, ada dua yang ditolak karena pemohon masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Sementara 50 permohonan lainnya telah dikabulkan,” ujar Panitera Muda PA Kelas IB Probolinggo Humam Fairuzy.

Sementara itu, pada triwulan I 2026, tercatat sudah ada 6 permohonan isbat nikah. Seluruhnya dikabulkan karena tidak ditemukan adanya ikatan perkawinan sebelumnya. “Semua permohonan yang masuk (tahun ini) dapat kami kabulkan karena memenuhi syarat. Terutama tidak ada ikatan perkawinan lain,” katanya.

Ketua PA Kelas IB Probolinggo Achmad Fausi menilai, dari data tersebut, angka perkawinan anak dalam praktik nikah siri relatif kecil. Begitu pula kasus pemohon yang masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Namun ia menegaskan, praktik nikah siri secara umum masih marak terjadi di masyarakat. Wilayah dengan kasus terbanyak disebut berada di Kecamatan Mayangan. “Perlu diingat, data ini hanya yang mengajukan isbat ke kami. Bisa jadi jumlah sebenarnya di lapangan lebih banyak karena tidak semua pasangan mau mengajukan isbat nikah,” jelasnya.

Fausi mengingatkan, bahwa nikah siri memiliki risiko hukum yang besar. Terutama bagi perempuan dan anak. Secara hukum, pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. “Istri bisa saja ditelantarkan tanpa perlindungan hukum. Anak juga berisiko tidak memiliki identitas hukum yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus tertentu, seperti perceraian atau kematian suami, pihak istri siri tidak dapat menuntut hak-hak keperdataan. Seperti harta gono-gini maupun warisan. Sebagai solusi, masyarakat dapat mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilakukan.

“Sekarang akses ke KUA sudah semakin mudah. Yang terpenting adalah meningkatkan edukasi dan literasi hukum perkawinan agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan pernikahan sejak awal,” katanya. (gus/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sirine Banjir #pengadilan agama #isbat nikah #pernikahan #probolinggo