KANIGARAN, Radar Bromo–Beredarnya kabar anggota DPRD Kota Probolinggo jadi konsultan salah satu perusahaan swasta jadi perhatian serius. Ketua DPRD setempat menegaskan larangan bagi anggota dewan merangkap sebagai konsultan.
Larangan itu merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Probolinggo, khususnya pada Bab Larangan dan Sanksi.
Dalam aturan itu, anggota DPRD dilarang bekerja sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku tegas tanpa pengecualian. Baik untuk konsultan di sektor swasta, maupun pemerintah.
“Menjadi konsultan tidak boleh. Apalagi jika pekerjaan tersebut berpotensi berkaitan dengan APBD dan tugas DPRD. Itu jelas dilarang,” ujarnya.
Namun, Syntha (panggilannya) menyebut, pihaknya belum dapat menindaklanjuti informasi tentang anggota DPRD Kota Probolinggo yang merangkap sebagai konsultan perusahaan swasta. Sebab, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD.
“Kami tidak bisa mengklarifikasi tanpa adanya laporan resmi. Jika ada surat masuk, pasti akan kami tindak lanjuti. Artinya, proses klarifikasi baru dapat dilakukan jika disertai aduan tertulis,” katanya.
Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Sahri Trigiantoro, anggota DPRD Kota Probolinggo yang disebut-sebut jadi konsultan di PT One World Garment Manufacturing. Namun, Sahri dengan tegas membantah informasi itu.
Sahri menegaskan, dirinya tidak pernah membuka praktik konsultan ataupun menjadi konsultan perusahaan manapun.
Adapun keterlibatannya dengan PT One World Garment Manufacturing Kota Probolinggo hanya sebatas diskusi dan konsultasi perihal perusahaan garmen tersebut.
Dari proses diskusi itu, dirinya menjawab dan memberikan penjelasan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Ia juga memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan APBD, maupun jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Jadi, saya tidak membuka praktik konsultan. Hanya berdiskusi dan diminta memberikan pertimbangan sesuai aturan yang ada,” jelasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi