KANIGARAN, Radar Bromo–Sengketa hak ratusan eks karyawan pabrik garmen di Pilang, PT One World Garment Manufacturing (dulu PT Tjiwulan Putra Mandiri) yang diberhentikan belum menemukan titik temu.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo telah memfasilitasi mediasi pada Kamis (9/4) untuk mempertemukan kedua pihak dan mendengarkan keterangan masing-masing.
Dalam proses tersebut, Disperin Naker juga meminta kelengkapan berkas dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT Tjiwulan. Juga dari PT One World Garment Manufacturing sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Koordinator perwakilan eks karyawan, Masrukin mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.
Ia menyebut, ratusan karyawan yang sebelumnya bekerja di PT Tjiwulan dan kini beralih ke PT One World Garment Manufacturing belum menerima hak mereka.
Baik berupa upah sesuai UMK, pesangon saat peralihan perusahaan, maupun uang kompensasi.
“Perusahaan (PT Tjiwulan dan PT. One World) membayar upah tidak sesuai UMK, tetapi tidak mengajukan keberatan ke gubernur, itu sudah salah dan melanggar,” ujar Masrukin.
Ia juga menegaskan bahwa pada saat peralihan dari PT Tjiwulan ke PT One World Garment Manufacturing, ratusan karyawan tidak mendapatkan hak pesangon.
Padahal seharusnya seluruh karyawan memperoleh hak pesangon saat terjadi perubahan perusahaan. Baik itu karyawan tetap maupun kontrak.
“Fakta yang terungkap, saat peralihan perusahaan hanya sekitar 60 karyawan tetap yang dibayarkan pesangonnya,” tambahnya.
Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti mengatakan, mediasi yang dilakukan masih pada tahap klarifikasi pada kedua pihak.
Menurutnya, eks karyawan tetap pada tuntutannya. Yaitu, menuntut kejelasan status PKWT, pemenuhan selisih upah yang belum sesuai UMK, serta pembayaran kompensasi.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahwa upah di bawah UMK telah disepakati dalam kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim bahwa seluruh hak kompensasi dan THR telah diberikan kepada pekerja.
“Mediasi masih berlanjut, kami juga meminta dokumen PKWT dari PT Jiwulan maupun PT One World,” jelas Retno.
Sebelumnya, HRD PT One World Garment Manufacturing Tri Rukiyanto menyebutkan, pemberian upah telah sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.
Ia juga menyatakan bahwa pesangon dari perusahaan lama telah diberikan kepada sekitar 60 pekerja berstatus tetap di PT Tjiwulan. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi