Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duduk Perkara Ratusan Pegawai Pabrik Garmen di Pilang Probolinggo Kontrak Tak Diperpanjang, Tak Dapat Kompensasi

Arif Mashudi • Senin, 6 April 2026 | 18:31 WIB

 LAPOR DISPERIN NAKER: Sejumlah mantan pegawai pabrik garmen di Pilang, Kota Probolinggo saat mendatangi kantor Disperin Naker. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

LAPOR DISPERIN NAKER: Sejumlah mantan pegawai pabrik garmen di Pilang, Kota Probolinggo saat mendatangi kantor Disperin Naker. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo-Ratusan karyawan PT One World Garment Manufacturing Pilang Kota Probolinggo diberhentikan dari pekerjaannya. Senin (6/4), Belasan eks karyawan perusahaan garmen tersebut mengadu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperin Naker) Kota Probolinggo.

Mereka menuntut hak-haknya sebagai pekerja yang diberhentikan sepihak. Sebab, mereka yang diberhentikan sejak sebelum Lebaran itu, tidak mendapat uang kompensasi sama sekali. 

Bahkan, tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan perusahaan pada H-5 Lebaran jumlahnya juga tidak penuh alias dipotong.

Rahmadiah Cahya, salah satu pekerja PT One World Garment Manufacturing yang diberhentikan mengatakan, ada 300 pekerja lebih yang diberhentikan menjelang Lebaran.

Para pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), itu tidak diperpanjang kontraknya tanpa alasan. Bahkan, mereka diberhentikan tanpa mendapat kompensasi apapun.

”Kami tidak dapat uang kompensasi apapun. Saya sudah dua tahun bekerja di sana. Ada yang 5 tahun, ada 8 tahun, ada yang lebih lama bekerja, diberhentikan juga. Tapi kami tidak dapat kompensasi apapun,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo saat ditemui di kantor Disperin Naker Kota Probolinggo.

Baca Juga: Kasus PHK, Pabrik Garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri Probolinggo Akhirnya Bayar Uang Kompensasi Segini

Cahya bercerita, dirinya sempat menemui manajer HRD perusahaan dan mengonfirmasi perihal alasan pemberhentian itu.

Namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban yang jelas.

”Selama ini, gaji yang kami terima masih jauh dari UMR. Termasuk THR juga tidak diberikan penuh sesuai gaji dan terlambat. Sekarang malah diberhentikan tanpa kompensasi apa pun,” terangnya.

Hal serupa diungkapkan Taufik, salah satu pekerja yang sudah 4 tahun lamanya bekerja.

Taufik mengaku tiba-tiba diberhentikan dengan alasan kontrak tidak diperpanjang. Padahal, tidak pernah ada kesalahan atau pelanggaran sebelumnya.

”Jumlah pekerja sekitar 900 orang totalnya, yang diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya sekitar 300 orang. Saya sendiri diberhentikan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti mengatakan, aduan para eks pekerja PT One World Garment Manufacturing sudah diterima.

Nantinya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mediasi dua pihak atau bipartit. Yaitu, perusahaan dengan pekerja yang diberhentikan atau pelapor.

”Jika pekerja sudah mengklarifikasi pada perusahaan terkait pemberhentian dan hak-haknya tapi masih belum ada penyelesaian, nanti akan dimediasi oleh Disperin Naker,” terangnya.

PT One World Garment Manufacturing merupakan perusahaan baru yang berdiri pada Juli 2025.

Sedangkan, PT yang lama adalah PT Jiwulan terakhir beroperasi pada Juni 2025.

”Jadi sekarang bukan PT Jiwulan. Karena nama perusahaan, pemilik perusahaan, dan semua sudah berganti,” terang Manajer HRD PT One World Garment Manufacturing, Tri Rukiyanto saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo.

Beberapa saat setelah pergantian itu, pemilik baru menilai kondisi perusahaan anjlok dan berdampak pada penjualan.

Yang terjadi yaitu produksi tidak bagus sehingga membuat pembeli pergi.

Karena kondisi ini, pemilik perusahaan memutuskan tidak memperpanjang kontrak ratusan pekerja.

”Jadi para pekerja yang tidak diperpanjang itu, kontraknya mulai Juli 2025 hingga Maret kemarin. Sesuai kontrak yang ditandatangani oleh pekerja, memang tidak ada uang kompensasi dari perusahaan saat kontrak tidak diperpanjang,” terangnya.

Saat perusahaan masih bernama PT Jiwulan, menurutnya, sebanyak 60 pekerja yang statusnya pekerja tetap sudah diberikan haknya. Sedangkan untuk pekerja kontrak, dia mengaku tidak tahu pasti.

”Kalau pekerja kontrak apa perusahaan sebelumnya sudah diberikan haknya atau tidak, kami tidak tahu,” ujarnya. (mas/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#disperin naker #pabrik garmen #Pilang #probolinggo #kompensasi