MAYANGAN, Radar Bromo- Laporan adanya pelajar bolos dan masuk tempat hiburan, langsung direspons Satpol PP Kota Probolinggo. Kamis (2/4) siang, korps penegak peraturan daerah ini langsung menuju sebuah tempat hiburan di Kecamatan Mayangan.
Hasilnya, di luar harapan. Mereka tak mendapati pelajar. Namun mendapati seorang pemandu lagu dan dua botol minuman keras (miras). Temuan ini pun diamankan ke Markas Satpol PP.
“Sidak (inspeksi mendadak) berawal dari aduan masyarakat. Kami mendapat informasi bahwa ada pelajar yang diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad.
Menindaklanjuti itu, sejumlah anggota Satpol PP langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tidak sesuai dengan laporan awal. Petugas tidak menemukan adanya pelajar. Justru mendapati seorang pemandu lagu asal Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, berinisial FT, 19.
“Memang yang bersangkutan (FT) menggunakan bawahan warna abu-abu. Mungkin itu yang disangka pelajar. Tapi setelah kami pastikan, yang bersangkutan bukan pelajar,” jelasnya.
Satpol PP kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan obat-obatan terlarang. Namun ditemukan dua botol minuman keras. Pihak pengelola tempat hiburan mengaku tidak menyediakan miras. Mereka menyebut, minuman itu dibawa oleh pengunjung.
“Dari keterangan pengelola, miras itu bukan disediakan oleh mereka, melainkan dibawa oleh tamu,” ungkapnya.
Meski demikian, dua botol miras itu tetap diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP. Petugas juga menyoroti aspek perizinan tempat hiburan ini. Pihak pengelola menyatakan, izin usaha sudah berjalan dan masih dalam proses penyelesaian.
Menindak temuan ini, Satpol PP memberikan pembinaan kepada pemandu lagu dan menjatuhkan sanksi administratif. Ia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Kami minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Nur Ahmad. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga