KANIGARAN, Radar Bromo- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Probolinggo yang tidak masuk kerja usai libur panjang Lebaran 1447 Hijriah, terus diproses. Hasilnya, sejumlah 155 orang dinyatakan tidak masuk dengan keterangan dan tiga orang tanpa keterangan. Karena itu, tiga orang ini terancam disanksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengatakan, ketiga ASN yang mangkir itu kini tengah proses pemanggilan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk diklarifikasi. Mereka diberikan hak jawab untuk membuktikan alasan ketidakhadirannya.
“Jika terbukti bersalah dan tidak bisa memberikan alasan yang sah, tentu akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai aturan,” ujarnya.
Selain tiga ASN yang bolos, kata Ratri, jumlah ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja pascalibur panjang Lebaran, Rabu (25/3) lalu, cukup banyak. Tercatat ada 155 ASN yang tidak masuk dengan keterangan. Ada beragam alasan. Di antaranya, cuti atau kerja sif dan sakit. Selain itu, ada tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
“Jadi, dari 155 ASN yang tidak hadir dengan keterangan itu, ada 56 orang sedang cuti, 92 orang lepas piket karena sudah kerja sif, 3 orang dinas luar, dan 1 orang meninggal,” jelasnya.
Ratri mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dari OPD terkait, berkaitan dengan hasil klarifiksai terhadap ketiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika tidak dapat memberikan alasan dan bukti yang kuat, mereka dipastikan akan disanksi.
“Hanya tiga orang yang benar-benar tanpa keterangan. Saat ini proses pembuktian masih berjalan di tingkat OPD,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga