Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kota Probolinggo Tak Batasi Rujukan bagi Pasien Peserta JKN

Inneke Agustin • Jumat, 20 Maret 2026 | 10:32 WIB
TERUS BERBENAH: RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo, yang bakal diusulkan menjadi rumah sakit rujukan se-tapak kuda Jawa Timur.
TERUS BERBENAH: RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo, yang bakal diusulkan menjadi rumah sakit rujukan se-tapak kuda Jawa Timur.

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo–Pembatasan rujukan layanan kesehatan (baca rumah sakit) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan Pemkab Probolinggo, tidak berlaku di Kota Probolinggo.

Pemkot Probolinggo menegaskan tidak pernah membatasi rumah sakit rujukan bagi pasien.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Probolinggo Intan Sudarmadi menegaskan, pemkot membuka akses seluas-luasnya bagi pasien untuk menentukan tujuan rujukan layanan kesehatan.

Hingga saat ini, tidak ada aturan yang membatasi arah rujukan pasien.

“Di kota tidak ada pembatasan rujukan rumah sakit. Pasien bebas memilih, termasuk jika ingin dirujuk ke rumah sakit di kabupaten juga diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut Intan, pembatasan rujukan justru berpotensi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Atur Ulang Rujukan Layanan Kesehatan Peserta JKN, RS di Kota Probolinggo Dilewati

Terlebih bagi pasien yang secara geografis lebih dekat dengan fasilitas kesehatan di wilayah lain.

“Kalau dibatasi, akses pasien bisa terganggu. Misalnya warga yang tinggal di perbatasan kabupaten, tapi lebih dekat ke kota, tentu akan kesulitan kalau harus dirujuk lebih jauh,” jelasnya.

Intan membenarkan bahwa sempat terjadi pembatasan rujukan yang dilakukan Pemkab Probolinggo.

Pemkab membatasi rujukan secara resmi, hanya ke rumah sakit yang masuk daftar rujukan kabupaten. Saat itu, rumah sakit di kota tidak masuk dalam daftar rujukan resmi.

Namun ditegaskan Intan, mulai bulan Maret ini kondisi tersebut mulai dilonggarkan atau dikurangi. Sejumlah wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan kota kembali dibuka akses rujukannya.

“Seperti Leces, Wonomerto, Sumberasih, Bantaran, dan Dringu. Itu sekarang sudah dibuka kembali setelah kami berkomunikasi dengan Dinkes Kabupaten Probolinggo dan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Hal serupa disampaikan Direktur RSUD Ar-Rozy dr. Mohammad Ali Yusni.

Ia mengungkapkan, sebelumnya memang sempat ada pembatasan rujukan secara resmi oleh pemkab. Namun pihaknya saat itu tidak tahu menahu pembatasan rujukan tersebut.

Tiba-tiba saja, ada pasien yang komplain karena terjadi perubahan kebijakan rujukan tersebut.

“Pasien mengeluh karena awalnya bisa rujuk ke tempat yang dekat, tiba-tiba harus ke lokasi yang lebih jauh. Sementara kami tidak bisa banyak berbuat apa-apa,” ujarnya.

Jika pembatasan rujukan tetap diberlakukan, menurut Ali, rumah sakit di kota hanya akan bisa melayani pasien dari kabupaten dalam kondisi darurat.

“Kalau begitu, kami hanya bisa menerima kasus emergency. Ini tentu juga berdampak pada penurunan pendapatan rumah sakit,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Probolinggo tidak lagi memasukkan rumah sakit di Kota Probolinggo sebagai tujuan rujukan bagi layanan kesehatan peserta JKN.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Februari 2026 dan tertuang dalam SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Nomor 400.7/101/426.102/2026.

Dalam aturan itu, rujukan difokuskan ke rumah sakit di wilayah kabupaten serta ke tiga kota besar. Yakni, Surabaya, Malang, dan Jember.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem layanan kesehatan. Sekaligus strategi efisiensi anggaran.

“Tujuannya untuk mendorong peningkatan pendapatan BLUD, khususnya dari sektor rumah sakit,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini rujukan pasien ke luar daerah mengurangi potensi pendapatan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Dengan pengaturan baru, arus pasien diharapkan lebih banyak terserap di dalam wilayah kabupaten.

Pemkab Probolinggo sendiri menargetkan pendapatan BLUD sektor kesehatan mencapai sekitar Rp 133 miliar.

Peningkatan pendapatan tersebut diharapkan dapat menekan proporsi belanja pegawai hingga di bawah 30 persen pada 2027. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#jkn #pemkab probolinggo #rujukan #pasien