Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nyepi, Napi Kasus KDRT-Narkotika di Probolinggo Dapat Diskon Hukuman

Achmad Arianto • 2026-03-20 08:25:34
SENANG: Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo berinisial PM mendapatkan remisi khusus Nyepi, Kamis (19/3). (LAPAS KELAS IIB PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
SENANG: Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo berinisial PM mendapatkan remisi khusus Nyepi, Kamis (19/3). (LAPAS KELAS IIB PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo dan Rutan Kelas IIB Kraksaan, mendapatkan diskon hukuman. Kamis (19/3), mereka mendapatkan remisi khusus dalam rangka Nyepi.

Warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo itu seorang warga Kabupaten Pasuruan, berinisial PM. Napi yang divonis tujuh tahun penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini mendapatkan diskon hukuman sebulan 15 hari. “Saat ini sisa pidananya tinggal dua tahun sepuluh hari," ujar Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Probolinggo Firman Arief Wijaya.

Tidak semua napi bisa mendapatkan remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. Napi juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

“Kami harap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, menjaga ketertiban, dan tidak melanggar aturan di dalam lapas,” katanya.

Kalapas Kelas IIB Probolinggo Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan disiplin mengikuti program pembinaan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Meski tahun ini hanya satu orang, kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah,” katanya.

Di Rutan Kelas IIB Kraksaan, juga ada seorang warga binaan beragama Hindu yang mendapatkan remisi. Seorang napi kasus narkotika ini mendapatkan diskon hukuman selama satu bulan. Ia adalah warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial H, 32.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif,” ujar Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan M. Yasin menambahkan, proses usulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami memastikan warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat,” ujarnya. (gus/ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#warga binaan #lapas #probolinggo #rutan #Kraksaan