PROBOLINGGO, Radar Bromo- Ribuan liter minuman keras (miras) yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo resmi menjadi milik negara. Sebab, terhitung lebih dari 14 hari sang pemilik tak menunjukkan bukti kepemilikan sekaligus menyelesaikan kewajiban cukainya.
Humas KPPBC TMP C Probolinggo Arif Jaya mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk menunjukkan bukti kepemilikan sekaligus menyelesaikan kewajiban cukai atas barangnya. Batas waktu yang diberikan maksimal 14 hari sejak penetapan status barang.
“Jika dalam jangka waktu tersebut (14 hari) tidak ada penyelesaian kewajiban cukai, maka barang akan ditetapkan menjadi barang milik negara,” ujarnya.
Ternyata, hingga Kamis (19/3), belum ada pihak yang mengakui kepemilikan maupun menyelesaikan kewajiban cukai atas barang tersebut.
Arif mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C jenis arak. Produk ini mengandung kadar alkohol mencapai 45 persen.
“Penindakan dilakukan Jumat (6/3) di wilayah sekitar Paiton, Kabupaten Probolinggo. Modusnya adalah peredaran MMEA tanpa dilengkapi pita cukai,” jelasnya.
Seluruh barang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh miras itu tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Karena melanggar ketentuan, seluruh barang bukti langsung kami lakukan penegahan,” katanya.
Selanjutnya, status barang tersebut ditetapkan sebagai barang kena cukai hasil penindakan yang dikuasai negara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Nomor PENG-5/KBC.1207/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
“Seluruh barang bukti disimpan di tempat penimbunan pabean milik KPPBC TMP C Probolinggo, sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga