KANIGARAN, Radar Bromo— Kepatuhan pedagang di Pasar Gotong Royong dalam membayar retribusi sedang jadi sorotan. Banyak penghuni ruko dan bedak membayar tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, hanya sebagian dari kewajiban. Akibatnya, tunggakan retribusi sepanjang 2025 menumpuk hingga sekitar Rp 1,4 miliar.
Data yang dihimpun menyebut, dari total 37 ruko yang tersedia, hanya 30 ruko yang aktif ditempati pedagang.
Sementara tujuh ruko lainnya tidak beroperasi. Dari jumlah itu, target retribusi ruko pada 2025 dipatok sekitar Rp 1,2 miliar.
Namun, realisasinya jauh dari target. Para penghuni ruko hanya membayar sekitar Rp 144,8 juta. Artinya terdapat tunggakan sekitar Rp 1,09 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi pada pedagang yang berjualan di bedak. Dari 127 bedak yang tersedia, sebanyak 115 bedak aktif dan 12 lainnya tidak beroperasi.
Target retribusi bedak selama 2025 mencapai Rp 445 juta. Namun, yang terealisasi hanya sekitar Rp 39 juta. Sehingga, masih terdapat tunggakan sekitar Rp 405 juta.
Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Edi Sekar mengatakan, tunggakan retribusi memang terus bertambah. Sebab, banyak pedagang tidak membayar sesuai ketentuan.
“Harusnya tiap bulan sekitar Rp 1,2 juta. Tapi banyak pedagang hanya membayar sekitar Rp 400 ribu. Jadi tidak pernah lunas,” ujarnya.
Situasi ini mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin Firdaus meminta pemerintah kota bertindak tegas terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban retribusi.
Ia mendorong agar izin penempatan pedagang yang menunggak dicabut saja. Lalu, disewakan pada pedagang lain.
”Kalau dibiarkan, tunggakan akan terus bertambah. Nanti justru makin sulit ditagih karena jumlahnya semakin besar,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo (DKUP) Slamet Suwantoro menilai, besaran retribusi sebenarnya jauh di bawah harga sewa ruko pada umumnya.
Untuk lokasi di pusat kota, harga sewa ruko bisa mencapai lebih dari Rp 30 juta per tahun. Sementara retribusi yang dibayarkan pedagang pasar jika dihitung selama setahun bahkan tidak sampai Rp 20 juta.
“Jadi sebenarnya nilai retribusi itu masih sangat wajar dan seharusnya bisa dipenuhi pedagang,” katanya.
Di sisi lain, pedagang mengaku membayar retribusi sesuai kemampuan. Jamaludin, salah satu pedagang ruko di Pasar Gotong Royong, mengatakan kondisi pasar yang sepi membuat pedagang tidak sanggup membayar penuh.
“Kami tetap bayar, tapi semampu kami. Kalau saya mampunya sekitar Rp 400 ribu per bulan. Kalau harus bayar Rp 1 juta lebih, berat karena pasar sekarang sepi,” ujarnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi