LECES, Radar Bromo—Kecelakaan Kereta Api (KA) Blambangan Ekspres dengan truk gandeng di perlintasan KA JPL 13, Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tak hanya merusak lokomotif KA. Tabrakan itu membuat masinis KA harus kehilangan kakinya.
Masinis malang itu diketahui bernama Bambang Sutikno, 56. Gara-gara kecelakaan itu, kakinya diamputasi.
Bambang yang merupakan warga Jember itu menjalani tindakan amputasi di RSUD dr. Mohammad Saleh, Jumat (6/3).
Ia sebelumnya dilarikan ke rumah sakit tersebut sesaat setelah kecelakaan terjadi pada Jumat dini hari.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat kecelakaan itu Bambang mengalami patah tulang serius pada kaki kanan.
Sehingga, kemudian tim medis harus mengamputasi kakinya.
“Akibat luka yang dialami, kaki kanan yang bersangkutan harus diamputasi dan tindakan tersebut sudah dilakukan kemarin (Jumat, red). Rencananya hari ini (Sabtu, red) akan dirujuk ke rumah sakit di Jember,” ujarnya.
Tidak hanya Bambang. Asisten masinis Sony Pradana, 37, juga mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.
Namun, kondisi Sony sang asisten tidak separah Bambang.
Keduanya diketahui telah bekerja di PT KAI selama belasan, hingga puluhan tahun.
Saat ini keduanya masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Saleh sebelum dirujuk ke Jember.
Saat kecelakaan terjadi, Bambang dan Sony memang tengah mengoperasikan KA 147 Blambangan Express relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang.
Kereta melaju dari arah utara menuju selatan ketika melintas di perlintasan sebidang JPL 13 Desa Jorongan, pukul 00.30, Jumat (6/3).
Di lokasi tersebut, kereta menabrak truk gandeng yang melintas di jalur rel. Truk itu dikemudikan Ali Lugi Amir, 30, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama kernetnya Deny Bagus Prasetyo, 33, warga Kabupaten Denpasar.
Baik sang masinis dan asisten masinis, menurut Cahyo, berada di dalam kabin masinis saat kecelakaan terjadi.
Sebab, memang dalam situasi darurat sekalipun petugas kereta tidak diperbolehkan meninggalkan kabin masinis.
Hal itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang mengharuskan masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta.
“Sesuai SOP kami, petugas tidak boleh meninggalkan tempat. Mereka tidak boleh lompat atau keluar dari ruang kendali, karena itu sama dengan meninggalkan tanggung jawab,” terangnya.
Sebagai informasi, KA Blambangan Express diperkirakan membawa sekitar 300 penumpang saat kecelakaan terjadi. Beruntung, seluruh penumpang dipastikan selamat. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi