KANIGARAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prbolinggo berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan perkara korusi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH).
Ini setelah tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 306 juta.
Pengembalian ini tidak menghilangkan perkara. Proses hukum untuk ketiga tersangka tetap lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan saat ditemui mengatakan, pascapenetapan tiga tersangka dugaan korusi pengadaan lampu hias dan RTH di Kota Probolinggo, pihaknya menerima uang pengembalian kerugian negara. Nah, uang pengembalian tersebut dikumpulkan dari ketiga tersangka.
”Jadi waktu tersangka inisial Z dipanggil untuk diperiksa, tersangka Z ini membawa uang untuk pengembalian kerugian negara. Nilainya berkisar Rp 306 juta. Dari mana uang itu? Pengakuan tersangka Z, dikumpulkan dari ketiga tersangka,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo Jumat (6/3).
Meski demikian dikatakan Kajari, pengembalian kerugian negara, tidak membuat perkara dihentikan. Pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut hingga ke persidangan. Kini, pihaknya masih terus melengkapi penyidikan untuk pemberkasan. Jika berkas sudah lengkap, dilakukan tahap dua untuk dilimpahkan penuntutan.
”Perkara tetap lanjut. Sekarang masih periksa kembali tersangka untuk keterangan tambahan. Jika berkas sudah lengkap, akan dilimpahkan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo berhasil mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.
Kamis malam (29/1), Pidsus Kejari telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut dan melakukan penahanan langsung.
Yakni tersangka MY sebagai penyedia bertandatangan kontrak dan BAS penerima subkon atau pekerjaan.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari, Kejari kembali memanggil direktur penyedia inisial Z dan ditetapkan tersangka. Hanya saja, tersangka Z tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi sakit.
Di sisi lain, asa dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH untuk bisa menghirup udara bebas, kandas.
Pasalnya, Kejari Kota Probolinggo, tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka. Bahkan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua tersangka dilakuakn penahanan.
”Dua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi, untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menerima itu dan tersangka tetap ditahan,” katanya.
Masa penahanan kedua tersangka dikatakan Kajari, awalnya selama 20 hari. Tentunya, berakhir tanggal 19 Februari kemarin.
Nah, pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Sehingga, kedua tersangka tetap ditahan.
Namun, pihaknya berupaya segera menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkanberkas tersebut ke pengadilan tipikor. Sehingga, tidak melalu memperpanjang penahanan. Meskipun, dalam aturan diperbolehkan untuk memperpanjang kembali masa penahanan.
”Penahanan kedua tersangka sudah diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Februari kemarin. kami berupaya, penyidikan segera tuntas dan bisa dilakukan pelimpahkan untuk disidangkan,’ tegasnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid