KANIGARAN, Radar Bromo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkot Probolinggo tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau karyawan.
Perusahaan wajib membayar THR mereka paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang tak merealisasikan, sanksinya jelas. Bahkan, kegiatan usahanya bisa dibekukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo Retno Fajar Winarti mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan SE Wali Kota.
“Sekarang masih proses penerbitan SE Wali Kota, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya, Kamis (5/3).
Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI, kata Retno, disebutkan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tetapi, perusahaan diimbau dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Sedangkan, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan. Yakni, masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.
“Kami membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja atau karyawan di perusahaan yang tidak menerima THR, bisa mengadukan ke Posko Pengaduan THR kami,” pesannya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, sesuai ketentuan tersebut, kata Retno, akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.
“Denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengusaha yang bersangkutan untuk membayar THR,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga