PROBOLINGGO, Radar Bromo - Setelah melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo akhirnya menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sisi timur Jalan HOS Cokroaminoto.
Penertiban dilakukan, karena para pedagang dinilai tidak mengindahkan peringatan terakhir yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad menjelaskan bahwa SP3 telah diserahkan kepada para PKL pada Jumat (27/2) malam.
“Surat peringatan ketiga sudah kami berikan dan kami beri waktu dua hari untuk bersiap serta mencari lokasi yang sesuai dengan ketentuan perda,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo.
Dalam aturan tersebut, khusus di Jalan HOS Cokroaminoto, area yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL hanya di sisi barat jalan.
“Sisi timur harus steril dari aktivitas PKL. Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan jauh hari sebelumnya, termasuk melalui surat peringatan bertahap. Namun masih ada pedagang yang tidak mengindahkan,” jelasnya.
Karena itu, pada Selasa (3/3) siang petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Sebanyak 15 PKL yang masih berjualan di sisi timur jalan diminta memindahkan lapaknya ke sisi barat sesuai ketentuan.
“Kalau sebelumnya kami masih memberikan kelonggaran untuk memilih tempat sendiri di sisi barat, kali ini kami bantu langsung proses pemindahannya agar segera tertib,” terang Nur Ahmad.
Nur Ahmad menambahkan, pengawasan di ruas Jalan HOS Cokroaminoto akan terus dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi.
Patroli rutin akan digelar guna mencegah PKL kembali berjualan di sisi timur jalan.
“Penertiban ini bukan yang terakhir. Kami akan terus patroli. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tukasnya. (gus/one)
Editor : Jawanto Arifin