Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

THR PPPK Paro Waktu Pemkot Probolinggo Tunggu Regulasi, Diperkirakan Butuh Rp 1 Miliar

Arif Mashudi • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:45 WIB

CARI SOLUSI: Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar RDP dengan Pemkot Probolinggo, membahas THR bagi PPPK paro waktu.
CARI SOLUSI: Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar RDP dengan Pemkot Probolinggo, membahas THR bagi PPPK paro waktu.

KANIGARAN, Radar Bromo - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu Pemkot Probolinggo belum klimaks.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendesak pemkot proaktif dalam menyiapkan skema anggaran dan regulasi untuk memastikan para pegawai itu mendapatkan THR.

Senin (2/3) sore, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pj Sekda Kota Probolinggo serta sejumlah kepala perangkat daerah. Di antaranya, ada BPPKAD, BKPSDM, dan Inspektorat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Isah Junaidah mengatakan, melalui RDP pihaknya meminta Pemkot proaktif dalam menganggarkan dan menyusun regulasi.

Tujuannya, untuk memastikan PPPK paro waktu mendapatkan THR dan gaji ke-13. Sebab, regulasi dari Pemerintah Pusat masih belum final.

“Kami adakan RDP untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan masalah administratif, dan memastikan pencairan THR berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Termasuk PPPK paro waktu yang sudah masuk ASN, juga punya hak untuk mendapaktan THR,” katanya.

Anggota Komisi I Saiful Rohman menambahkan, kegelisahan PPPK paro waktu bukan tanpa alasan.

Mereka memiliki berkontribusi, tetapi tidak mendapatkan perhatian, terutama menjelang Hari Raya.

Padahal, pekerjaan PPPK paro waktu sering tidak jauh berbeda dengan ASN lainnya, sehingga mereka pantas mendapatkan hak yang sama.

“Beberapa daerah lain sudah merencanakan dan menganggarkan THR untuk PPPK paro waktu sesuai berita media. Sehingga, kami mendorong pemerintah kota untuk tidak pasif. Pemerintah kota harus proaktif menyiapkan skema anggaran dan regulasinya,” pintanya.

Pj Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, pemkot akan selalu patuh pada regulasi.

Dalam APBD 2026, belum mengamanatkan dan mengalokasikan THR atau gaji ke-13 PPPK paro waktu. Sedangkan, THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu sudah teranggarkan.

“Diskusi internal mengenai potensi anggaran THR untuk PPPK paro waktu telah dilakukan dengan perkiraan kebutuhan mendekati Rp 1 miliar jika per orang diberi Rp 500 ribu. Kami akan terus mencari formulasi dan melihat potensi anggaran yang ada, sembari menunggu regulasi yang memungkinkan,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pemkot #thr #pemberian #pppk #paro waktu #probolinggo